BLORA, Harianmuria.com – Kecelakaan lalu lintas melibatkan empat kendaraan terjadi di Jalan Nasional Blora-Cepu, tepatnya di wilayah Desa Tempellemahbang, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Senin, 9 Maret 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Blora, Ipda Bayu Destya Dwi Gunandoyo, peristiwa tersebut melibatkan satu unit mobil Mitsubishi Xpander, satu truk Hino, serta dua sepeda motor Honda Vario dan Honda Revo.
Ipda Bayu menjelaskan kronologi kecelakaan bermula saat mobil Mitsubishi Xpander yang dikemudikan RHM (25) warga Medan melaju dari arah timur menuju barat di Ruas Jalan Nasional Blora-Cepu.
Sesampainya di lokasi kejadian, pengemudi diduga kurang konsentrasi sehingga kendaraan yang dikemudikannya bergerak ke kanan dan melewati marka tengah jalan.
“Pada saat bersamaan dari arah berlawanan melaju truk Hino bernomor polisi N 9980 TM yang dikemudikan BSW (33), warga Desa Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo,” jelas Ipda Bayu, Senin malam, 9 Maret 2026.
Benturan antara kedua kendaraan pun tidak terhindarkan. Akibatnya, mobil Xpander terpental hingga menghadap lawan arah atau menghadap timur.
Di saat yang sama, sambung Ipda Bayu, dari arah belakang melaju dua sepeda motor, yakni Honda Vario K 2704 ZY yang dikendarai JP (23), warga Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, serta Honda Revo AB 6466 EI yang dikendarai ARM (32), warga Desa Jiken, Kecamatan Jiken.
“Karena jarak (mobil dan motor) yang sudah terlalu dekat, kedua sepeda motor tersebut akhirnya turut terlibat kecelakaan,” terangnya.
Akibat kejadian tersebut dua pengendara sepeda motor mengalami luka-luka. Pengendara Honda Vario mengalami patah tulang kaki kanan, sedangkan pengendara Honda Revo mengalami patah tangan kanan, hematoma di kepala, serta luka lecet pada wajah.
“Keduanya dalam kondisi sadar dan langsung dilarikan ke RSUD Blora untuk mendapatkan perawatan medis,” katanya.
Pihaknya memperkirakan kerugian materi akibat kecelakaan karambol yang melibatkan empat kendaraan ditaksir Rp10 juta.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid











