SEMARANG, Harianmuria.com – Tunjangan hari raya (THR) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hanya diperuntukkan untuk pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng, THR akan diberikan kepada 13.000 PPPK paruh waktu pada 13 Maret 2026. Jumlah anggaran tersebut mencapai Rp6 miliar.
“Itu untuk provinsi saja, 13.000 itu juga tersebar di OPD-OPD yang ada di Jawa Tengah,” ujarnya saat dihubungi awak media, Rabu , 11 Maret 2026.
THR diberikan kepada PPPK paruh waktu terhitung masa kerja pada Januari 2026. Oleh karena itu, perhitungan THR yang diberikan tidak penuh seperti gaji bulanan, melainkan bersifat proporsional.
“Jadi dari THR itu hitungannya tidak full seperti yang mereka peroleh per bulan. Perhitungannya proporsional, yaitu 2/12 dari nilai gaji yang diterima,” jelasnya.
Jumlah PPPK paruh waktu Pemprov Jateng terdiri dari berbagai bidang termasuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Sekitar 3.000 orang merupakan tenaga kependidikan, sementara sekitar 7.000 orang merupakan guru.
Besaran THR yang diterima masing-masing pegawai pun berbeda karena disesuaikan dengan nilai gaji yang diterima di tiap OPD.
“Mereka memang bertugas dari Januari sampai Maret, sehingga nilai THR proporsional. Besaran gajinya juga berbeda-beda. Rinciannya ada di masing-masing OPD. Prosedurnya, SKPD mengajukan kepada kami,” bebernya.
Dari 42 OPD di lingkungan Pemprov Jateng, jumlah PPPK paruh waktu penerima THR terbanyak berada di Dinas Sosial Jawa Tengah sebanyak 390 orang, Dinas Perhubungan Jawa Tengah sebanyak 391 orang, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah sebanyak 290 orang.
Selain itu, terdapat 121 PPPK paruh waktu di kantor Sekretariat Daerah, 211 orang di Dinas Pertanian dan Peternakan Jawa Tengah, serta 212 orang di Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah.
Pembayaran THR bagi PPPK paruh waktu ini menjadi yang pertama kali dilakukan oleh Pemprov Jawa Tengah, mengingat pada tahun sebelumnya para pegawai tersebut masih berstatus honorer.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Ulfa











