• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Agustus 22, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

PPPK Paruh Waktu di Kudus Dipastikan Tak Dapat THR 2026

ulfa puspa by ulfa puspa
11 Maret 2026
in Kudus, News
71 1
BERBARIS: Para PPPK paruh waktu saat apel di Pendapa Kabupaten Kudus belum lama ini. (Fahtur Rohman/Harianmuria.com)

BERBARIS: Para PPPK paruh waktu saat apel di Pendapa Kabupaten Kudus belum lama ini. (Fahtur Rohman/Harianmuria.com)

553
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KUDUS, Harianmuria.com — Pemerintah Kabupaten Kudus memastikan tenaga honorer serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2026. 

Kebijakan ini berbeda dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang menyiapkan anggaran sekitar Rp6,023 miliar untuk THR PPPK paruh waktu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kudus, Djati Solechah, menjelaskan bahwa anggaran THR dalam APBD Kabupaten Kudus hanya dialokasikan bagi aparatur sipil negara berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.

“Yang kami anggarkan hanya PNS dan PPPK penuh waktu. Memang dalam regulasinya PPPK paruh waktu tidak dianggarkan,” ujarnya saat dihubungi pada Selasa, 10 Maret 2026.

Djati menambahkan, pemerintah pusat sebenarnya telah menerbitkan aturan terkait pembayaran THR bagi aparatur negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. 

Namun, untuk pencairan di daerah, pemerintah kabupaten masih harus menindaklanjuti aturan tersebut melalui peraturan bupati.

“Petunjuk teknis dari pusat sudah turun. Sekarang kami menyiapkan peraturan bupati untuk mengatur mekanisme pencairannya. Targetnya THR bagi PNS dan PPPK penuh waktu bisa cair sebelum lebaran, paling lambat sekitar 16 atau 17 Maret,” katanya.

Sementara itu, 2.606 PPPK paruh waktu yang baru menerima surat keputusan bupati pada akhir 2025 dipastikan tidak termasuk dalam daftar penerima THR. 

Status kepegawaian mereka dinilai masih sama dengan skema sebelumnya sehingga tidak masuk dalam perencanaan anggaran daerah.

Menurut Djati, keterbatasan kemampuan fiskal daerah juga menjadi pertimbangan kebijakan tersebut. Hal ini dipengaruhi transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat yang mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Transfer ke daerah dari pemerintah pusat berkurang sekitar Rp538 miliar dibandingkan tahun 2025, sehingga tidak ada anggaran untuk THR PPPK paruh waktu,” jelasnya.

Pemkab Kudus sendiri mengimbau ASN yang menerima THR untuk berbagi secara sukarela kepada PPPK paruh waktu di masing-masing organisasi perangkat daerah sebagai bentuk solidaritas internal.

“Solusinya ya sesuai himbauan Bapak Bupati kita ASN yg dapat Iuran untuk berbagi dg PPPK Paruh Waktu pada OPD masing-masing,” terangnya.

Meski tidak memperoleh THR, pemerintah daerah tetap menanggung gaji pokok PPPK paruh waktu sejak Januari 2026 dengan besaran mulai sekitar Rp1 juta hingga setara upah minimum regional Kabupaten Kudus.

Di Kudus, sebagian PPPK paruh waktu mengaku tetap menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. 

Roy Kusuma, salah satu PPPK paruh waktu di Dinas Kominfo, mengatakan dirinya tetap bersyukur meskipun tidak memperoleh THR tahun ini.

“Ya tetap disyukuri. Kami sudah menerima gaji sesuai UMR Kudus sekitar Rp2,8 juta, meskipun belum mendapat THR. Harapannya ke depan tidak ada perbedaan dengan PPPK penuh waktu,” pungkasnya.

Jurnalis: Fahtur Rohman
Editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Kuduskabupaten kuduskudusPemkab KudusPPPK paruh waktuTHRTHR Lebaran
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Exit Tol Bawen Rawan Kecelakaan, Pemprov Jateng Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Arus Mudik

Next Post

Komisi C DPRD Pati Dorong Pemkab Tingkatkan Pengawasan Proyek Pembangunan

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Rekonstruksi Historis Libatkan Para Ahli, DPRD Sambut Positif Perubahan Hari Jadi Kudus

Rekonstruksi Historis Libatkan Para Ahli, DPRD Sambut Positif Perubahan Hari Jadi Kudus

by Rosyid
21 Agustus 2026
512

KUDUS, Harianmuria.com - Hari Jadi Kudus dipastikan akan bergeser dari tanggal 23 September menjadi 23 Agustus. Perubahan ini dilandasi oleh hasil rekonstruksi dan rekonsiliasi dari berbagai ahli yang...

Momen Haru Pengukuhan Paskibraka Kudus 2026, Tangis Para Pasukan Pecah

Momen Haru Pengukuhan Paskibraka Kudus 2026, Tangis Para Pasukan Pecah

by Sekar Sari
15 Agustus 2026
533

KUDUS, Harianmuria.com – Momen haru berlangsung di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, tangis para anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Kudus tahun 2026 pecah setelah resmi dikukuhkan pada...

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

by ulfa puspa
14 Agustus 2026
534

KUDUS, Harianmuria.com – Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2027 telah disepakati dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus...

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

by ulfa puspa
13 Agustus 2026
533

KUDUS, Harianmuria.com – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proses pembangunan Puskesmas Jekulo pada Rabu, 12 Agustus 2026. Sidak dilakukan...

Load More

BERITA UTAMA

Rekonstruksi Historis Libatkan Para Ahli, DPRD Sambut Positif Perubahan Hari Jadi Kudus

Rekonstruksi Historis Libatkan Para Ahli, DPRD Sambut Positif Perubahan Hari Jadi Kudus

21 Agustus 2026
512
Blora Terima Bantuan Rp19,7 M Revitalisasi 31 Sekolah Tahap Satu 2026

Blora Terima Bantuan Rp19,7 M Revitalisasi 31 Sekolah Tahap Satu 2026

21 Agustus 2026
523
4.817 Lowongan Pekerjaan Tersedia di Job Fair Hari Jadi Jateng, Ada Peluang untuk Disabilitas

4.817 Lowongan Pekerjaan Tersedia di Job Fair Hari Jadi Jateng, Ada Peluang untuk Disabilitas

20 Agustus 2026
518
Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
535

TRENDING HARI INI

  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Soal Penyegelan Rusun, Disperkim Semarang Sebut Upaya Capai Target Retribusi Rp5,5 M

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Kampung Nelayan Merah Putih di Gempolsewu Kendal Segera Dibangun

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Proyek KNMP Gempolsewu Kendal Dikucur Rp3,6 Miliar, Ini Fasilitas yang Akan Dibangun

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Gudang Pengolahan Bulu Ayam di Kaliori Rembang Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp20 Juta

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Kerja Sama Indonesia-Uruguay Buka Potensi Ekspor 27 Komoditas

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Blora Terima Bantuan Rp19,7 M Revitalisasi 31 Sekolah Tahap Satu 2026

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Pemkab Rembang Raih Penghargaan UHC Prioritas dari Kemenkes RI

Pemkab Rembang Raih Penghargaan UHC Prioritas dari Kemenkes RI

28 Januari 2026
543
Aplikasi Pusaka milik Kemenag yang sudah tersedia di Play Store. (Playstore/Harianmuria.com)

Kenalan Yuk sama Aplikasi Pusaka, Pusat Layanan Keagamaan Milik Kemenag

4 Januari 2023
932

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya