KUDUS, Harianmuria.com — Pemerintah Kabupaten Kudus memastikan tenaga honorer serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2026.
Kebijakan ini berbeda dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang menyiapkan anggaran sekitar Rp6,023 miliar untuk THR PPPK paruh waktu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kudus, Djati Solechah, menjelaskan bahwa anggaran THR dalam APBD Kabupaten Kudus hanya dialokasikan bagi aparatur sipil negara berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.
“Yang kami anggarkan hanya PNS dan PPPK penuh waktu. Memang dalam regulasinya PPPK paruh waktu tidak dianggarkan,” ujarnya saat dihubungi pada Selasa, 10 Maret 2026.
Djati menambahkan, pemerintah pusat sebenarnya telah menerbitkan aturan terkait pembayaran THR bagi aparatur negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Namun, untuk pencairan di daerah, pemerintah kabupaten masih harus menindaklanjuti aturan tersebut melalui peraturan bupati.
“Petunjuk teknis dari pusat sudah turun. Sekarang kami menyiapkan peraturan bupati untuk mengatur mekanisme pencairannya. Targetnya THR bagi PNS dan PPPK penuh waktu bisa cair sebelum lebaran, paling lambat sekitar 16 atau 17 Maret,” katanya.
Sementara itu, 2.606 PPPK paruh waktu yang baru menerima surat keputusan bupati pada akhir 2025 dipastikan tidak termasuk dalam daftar penerima THR.
Status kepegawaian mereka dinilai masih sama dengan skema sebelumnya sehingga tidak masuk dalam perencanaan anggaran daerah.
Menurut Djati, keterbatasan kemampuan fiskal daerah juga menjadi pertimbangan kebijakan tersebut. Hal ini dipengaruhi transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat yang mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Transfer ke daerah dari pemerintah pusat berkurang sekitar Rp538 miliar dibandingkan tahun 2025, sehingga tidak ada anggaran untuk THR PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Pemkab Kudus sendiri mengimbau ASN yang menerima THR untuk berbagi secara sukarela kepada PPPK paruh waktu di masing-masing organisasi perangkat daerah sebagai bentuk solidaritas internal.
“Solusinya ya sesuai himbauan Bapak Bupati kita ASN yg dapat Iuran untuk berbagi dg PPPK Paruh Waktu pada OPD masing-masing,” terangnya.
Meski tidak memperoleh THR, pemerintah daerah tetap menanggung gaji pokok PPPK paruh waktu sejak Januari 2026 dengan besaran mulai sekitar Rp1 juta hingga setara upah minimum regional Kabupaten Kudus.
Di Kudus, sebagian PPPK paruh waktu mengaku tetap menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
Roy Kusuma, salah satu PPPK paruh waktu di Dinas Kominfo, mengatakan dirinya tetap bersyukur meskipun tidak memperoleh THR tahun ini.
“Ya tetap disyukuri. Kami sudah menerima gaji sesuai UMR Kudus sekitar Rp2,8 juta, meskipun belum mendapat THR. Harapannya ke depan tidak ada perbedaan dengan PPPK penuh waktu,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahtur Rohman
Editor: Ulfa











