• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

PPPK Paruh Waktu di Kudus Dipastikan Tak Dapat THR 2026

ulfa puspa by ulfa puspa
11 Maret 2026
in Kudus, News
72 1
BERBARIS: Para PPPK paruh waktu saat apel di Pendapa Kabupaten Kudus belum lama ini. (Fahtur Rohman/Harianmuria.com)

BERBARIS: Para PPPK paruh waktu saat apel di Pendapa Kabupaten Kudus belum lama ini. (Fahtur Rohman/Harianmuria.com)

559
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KUDUS, Harianmuria.com — Pemerintah Kabupaten Kudus memastikan tenaga honorer serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2026. 

Kebijakan ini berbeda dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang menyiapkan anggaran sekitar Rp6,023 miliar untuk THR PPPK paruh waktu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kudus, Djati Solechah, menjelaskan bahwa anggaran THR dalam APBD Kabupaten Kudus hanya dialokasikan bagi aparatur sipil negara berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.

“Yang kami anggarkan hanya PNS dan PPPK penuh waktu. Memang dalam regulasinya PPPK paruh waktu tidak dianggarkan,” ujarnya saat dihubungi pada Selasa, 10 Maret 2026.

Djati menambahkan, pemerintah pusat sebenarnya telah menerbitkan aturan terkait pembayaran THR bagi aparatur negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. 

Namun, untuk pencairan di daerah, pemerintah kabupaten masih harus menindaklanjuti aturan tersebut melalui peraturan bupati.

“Petunjuk teknis dari pusat sudah turun. Sekarang kami menyiapkan peraturan bupati untuk mengatur mekanisme pencairannya. Targetnya THR bagi PNS dan PPPK penuh waktu bisa cair sebelum lebaran, paling lambat sekitar 16 atau 17 Maret,” katanya.

Sementara itu, 2.606 PPPK paruh waktu yang baru menerima surat keputusan bupati pada akhir 2025 dipastikan tidak termasuk dalam daftar penerima THR. 

Status kepegawaian mereka dinilai masih sama dengan skema sebelumnya sehingga tidak masuk dalam perencanaan anggaran daerah.

Menurut Djati, keterbatasan kemampuan fiskal daerah juga menjadi pertimbangan kebijakan tersebut. Hal ini dipengaruhi transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat yang mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Transfer ke daerah dari pemerintah pusat berkurang sekitar Rp538 miliar dibandingkan tahun 2025, sehingga tidak ada anggaran untuk THR PPPK paruh waktu,” jelasnya.

Pemkab Kudus sendiri mengimbau ASN yang menerima THR untuk berbagi secara sukarela kepada PPPK paruh waktu di masing-masing organisasi perangkat daerah sebagai bentuk solidaritas internal.

“Solusinya ya sesuai himbauan Bapak Bupati kita ASN yg dapat Iuran untuk berbagi dg PPPK Paruh Waktu pada OPD masing-masing,” terangnya.

Meski tidak memperoleh THR, pemerintah daerah tetap menanggung gaji pokok PPPK paruh waktu sejak Januari 2026 dengan besaran mulai sekitar Rp1 juta hingga setara upah minimum regional Kabupaten Kudus.

Di Kudus, sebagian PPPK paruh waktu mengaku tetap menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. 

Roy Kusuma, salah satu PPPK paruh waktu di Dinas Kominfo, mengatakan dirinya tetap bersyukur meskipun tidak memperoleh THR tahun ini.

“Ya tetap disyukuri. Kami sudah menerima gaji sesuai UMR Kudus sekitar Rp2,8 juta, meskipun belum mendapat THR. Harapannya ke depan tidak ada perbedaan dengan PPPK penuh waktu,” pungkasnya.

Jurnalis: Fahtur Rohman
Editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Kuduskabupaten kuduskudusPemkab KudusPPPK paruh waktuTHRTHR Lebaran
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Exit Tol Bawen Rawan Kecelakaan, Pemprov Jateng Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Arus Mudik

Next Post

Komisi C DPRD Pati Dorong Pemkab Tingkatkan Pengawasan Proyek Pembangunan

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

by Sekar Sari
15 Oktober 2026
545

KUDUS, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyediakan pelatihan kerja untuk lulusan SMA dan SMK sederajat. Pelatihan ini didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp400 juta...

Pemkab Kudus Targetkan 148 Jabatan Kepala Sekolah Terisi Akhir 2026

Pemkab Kudus Targetkan 148 Jabatan Kepala Sekolah Terisi Akhir 2026

by Sekar Sari
15 Oktober 2026
511

KUDUS, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menargetkan seluruh kekosongan jabatan kepala sekolah dapat dituntaskan pada akhir tahun 2026 mendatang. Hal ini menyusul sebanyak 148 sekolah di Kabupaten...

Bahas Revisi Perda tentang Kepala Desa dan Perades, DPRD Kudus Jaring Aspirasi Masyarakat

Bahas Revisi Perda tentang Kepala Desa dan Perades, DPRD Kudus Jaring Aspirasi Masyarakat

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
525

KUDUS, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar forum dengar pendapat membahas revisi aturan tentang pemerintahan desa, Rabu, 14 Oktober 2026. Ketua DPRD Kabupaten Kudus,...

TMMD Sengkuyung Tahap IV di Kudus Sasar Betonisasi Jalan Desa Sepanjang 450 Meter

TMMD Sengkuyung Tahap IV di Kudus Sasar Betonisasi Jalan Desa Sepanjang 450 Meter

by Sekar Sari
13 Oktober 2026
529

KUDUS, Harianmuria.com - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap IV Tahun Anggaran 2026 di Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus resmi dibuka pada Selasa, 13 Oktober...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
539
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
529
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Candi Kayen, Situs Cagar Budaya peninggalan Hindhu Budha yang masih ada sampai sekarang. (Google Map/Harianmuria.com)

Candi Kayen, Situs Cagar Budaya Peninggalan Hindu Budha di Pantai Utara Jawa

1 Oktober 2022
892
Pesona Kawasan Wisata Rejenu Kudus: Sensasi Air Tiga Rasa dan Akses Gratis!

Pesona Kawasan Wisata Rejenu Kudus: Sensasi Air Tiga Rasa dan Akses Gratis!

24 Mei 2025
653

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya