• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Agustus 15, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

PPPK Paruh Waktu di Kudus Dipastikan Tak Dapat THR 2026

ulfa puspa by ulfa puspa
11 Maret 2026
in Kudus, News
71 1
BERBARIS: Para PPPK paruh waktu saat apel di Pendapa Kabupaten Kudus belum lama ini. (Fahtur Rohman/Harianmuria.com)

BERBARIS: Para PPPK paruh waktu saat apel di Pendapa Kabupaten Kudus belum lama ini. (Fahtur Rohman/Harianmuria.com)

552
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KUDUS, Harianmuria.com — Pemerintah Kabupaten Kudus memastikan tenaga honorer serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2026. 

Kebijakan ini berbeda dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang menyiapkan anggaran sekitar Rp6,023 miliar untuk THR PPPK paruh waktu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kudus, Djati Solechah, menjelaskan bahwa anggaran THR dalam APBD Kabupaten Kudus hanya dialokasikan bagi aparatur sipil negara berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.

“Yang kami anggarkan hanya PNS dan PPPK penuh waktu. Memang dalam regulasinya PPPK paruh waktu tidak dianggarkan,” ujarnya saat dihubungi pada Selasa, 10 Maret 2026.

Djati menambahkan, pemerintah pusat sebenarnya telah menerbitkan aturan terkait pembayaran THR bagi aparatur negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. 

Namun, untuk pencairan di daerah, pemerintah kabupaten masih harus menindaklanjuti aturan tersebut melalui peraturan bupati.

“Petunjuk teknis dari pusat sudah turun. Sekarang kami menyiapkan peraturan bupati untuk mengatur mekanisme pencairannya. Targetnya THR bagi PNS dan PPPK penuh waktu bisa cair sebelum lebaran, paling lambat sekitar 16 atau 17 Maret,” katanya.

Sementara itu, 2.606 PPPK paruh waktu yang baru menerima surat keputusan bupati pada akhir 2025 dipastikan tidak termasuk dalam daftar penerima THR. 

Status kepegawaian mereka dinilai masih sama dengan skema sebelumnya sehingga tidak masuk dalam perencanaan anggaran daerah.

Menurut Djati, keterbatasan kemampuan fiskal daerah juga menjadi pertimbangan kebijakan tersebut. Hal ini dipengaruhi transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat yang mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Transfer ke daerah dari pemerintah pusat berkurang sekitar Rp538 miliar dibandingkan tahun 2025, sehingga tidak ada anggaran untuk THR PPPK paruh waktu,” jelasnya.

Pemkab Kudus sendiri mengimbau ASN yang menerima THR untuk berbagi secara sukarela kepada PPPK paruh waktu di masing-masing organisasi perangkat daerah sebagai bentuk solidaritas internal.

“Solusinya ya sesuai himbauan Bapak Bupati kita ASN yg dapat Iuran untuk berbagi dg PPPK Paruh Waktu pada OPD masing-masing,” terangnya.

Meski tidak memperoleh THR, pemerintah daerah tetap menanggung gaji pokok PPPK paruh waktu sejak Januari 2026 dengan besaran mulai sekitar Rp1 juta hingga setara upah minimum regional Kabupaten Kudus.

Di Kudus, sebagian PPPK paruh waktu mengaku tetap menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. 

Roy Kusuma, salah satu PPPK paruh waktu di Dinas Kominfo, mengatakan dirinya tetap bersyukur meskipun tidak memperoleh THR tahun ini.

“Ya tetap disyukuri. Kami sudah menerima gaji sesuai UMR Kudus sekitar Rp2,8 juta, meskipun belum mendapat THR. Harapannya ke depan tidak ada perbedaan dengan PPPK penuh waktu,” pungkasnya.

Jurnalis: Fahtur Rohman
Editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Kuduskabupaten kuduskudusPemkab KudusPPPK paruh waktuTHRTHR Lebaran
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Exit Tol Bawen Rawan Kecelakaan, Pemprov Jateng Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Arus Mudik

Next Post

Komisi C DPRD Pati Dorong Pemkab Tingkatkan Pengawasan Proyek Pembangunan

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

by ulfa puspa
14 Agustus 2026
520

KUDUS, Harianmuria.com – Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2027 telah disepakati dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus...

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

by ulfa puspa
13 Agustus 2026
523

KUDUS, Harianmuria.com – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proses pembangunan Puskesmas Jekulo pada Rabu, 12 Agustus 2026. Sidak dilakukan...

Bupati Kudus Minta Perbankan Bantu UMKM Naik Kelas

Bupati Kudus Minta Perbankan Bantu UMKM Naik Kelas

by Rosyid
12 Agustus 2026
519

KUDUS, Harianmuria.com - Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, mendorong perbankan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berkembang dan meningkatkan kapasitas usahanya....

Warga Keluhkan Asap dan Debu Aktivitas Industri PG Rendeng Kudus

Warga Keluhkan Asap dan Debu Aktivitas Industri PG Rendeng Kudus

by ulfa puspa
11 Agustus 2026
526

KUDUS, Harianmuria.com – Masyarakat Kabupaten Kudus mengeluhkan asap dan debu aktivitas industri Pabrik Gula (PG) Rendang karena mengganggu kenyamanan. Keluhan tersebut mendapat respons Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris. Pihaknya kemudian...

Load More

BERITA UTAMA

Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
518
KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

14 Agustus 2026
520
DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

13 Agustus 2026
523
Saat Plt Bupati Pati Asyik Ikut Lomba Makan Kerupuk, Demo Sound Horeg Tayu Nyaris Ricuh

Saat Plt Bupati Pati Asyik Ikut Lomba Makan Kerupuk, Demo Sound Horeg Tayu Nyaris Ricuh

13 Agustus 2026
534

TRENDING HARI INI

  • Keterangan foto: Penutupan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gresik (UG) di Gresmall, Kamis (13/8/2026). (Dok. Universitas Gresik)

    Rektor Termuda Rian Pramana Hibahkan Seluruh Gaji untuk Dosen dan Tendik Universitas Gresik

    473 shares
    Share 189 Tweet 118
  • Perbaikan Jalan Semarang–Purwodadi Dijatah Rp2,4 M, Ruas Bringin Grobogan Jadi Prioritas

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Dana Hibah Rp20 Miliar untuk RSNU Kendal Dikawal Ketat, Monev Digelar Tiap Pekan

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Pajak Air Tanah Naik 400 Persen, DPRD Semarang Dorong Industri Beralih ke PDAM

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • HUT ke-81 RI, POSSI Rembang akan Kibarkan Merah Putih di Bawah Laut Pulau Gede

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • DPRD Blora Minta Proyek Pematangan Sekolah Rakyat Cepu Gunakan Tanah Urugan Berizin

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Respons DPRD Pati Soal Desakan Pernyataan Sikap Pengesahan UU Perampasan Aset

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Wujudkan Ketahanan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan, Mahasiswa KKNT IPB Hadir dengan Program SYNERA

Wujudkan Ketahanan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan, Mahasiswa KKNT IPB Hadir dengan Program SYNERA

29 Juli 2026
577
Sekilas Profil Sekda Bener Meriah Riswandika Putra

Sekilas Profil Sekda Bener Meriah Riswandika Putra

24 April 2026
607

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya