SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan sanksi administrasi atau denda serta pajak progresif. Kebijakan tersebut berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Muhamad Masrofi mengatakan, relaksasi diberikan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Kebijakan itu diharapkan dapat mendorong wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk memenuhi kewajibannya.
“Bapak Gubernur Ahmad Luthfi memberikan insentif atau relaksasi terhadap yang menunggak pajak kendaraan bermotor, dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Yang kedua adalah membebaskan pajak progresif,” kata Masrofi, Jumat, 18 September 2026.
Ia menjelaskan, pembebasan pajak progresif berlaku untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya selama masa program berlangsung. Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak dikenakan pajak progresif hingga 28 Desember 2026.
Menurut Masrofi, kebijakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian insentif yang diberikan Pemprov Jateng untuk mengurangi tunggakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sebelumnya, pada Februari 2026, Pemprov Jateng juga memberikan relaksasi berupa potongan pajak sebesar 5 persen.
“Ini kami lakukan agar kepatuhan pajak, pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah meningkat,” ujarnya.
Masrofi menyebutkan, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah saat ini berada di angka 54 persen. Dari sekitar 17 juta kendaraan yang beredar, sebanyak 11 juta kendaraan tercatat aktif membayar pajak. Sementara itu, berdasarkan hasil audit 2025, total tunggakan pajak yang menjadi pendapatan provinsi mencapai Rp2,4 triliun.
“Jadi 54 persen kepatuhannya itu. Memang kita masih di bawah Yogyakarta yang sekitar 67 sampai 68 persen, tetapi berdasarkan hasil survei Jasa Raharja Pusat, kita menempati ranking dua,” jelasnya.
Ia menambahkan, sekitar 80 persen kendaraan di Jawa Tengah merupakan kendaraan roda dua. Kondisi tersebut membuat tunggakan pajak kendaraan roda dua menjadi salah satu penyumbang terbesar dari total tunggakan.
Selain tunggakan yang menjadi pendapatan provinsi, terdapat sekitar Rp900 miliar tunggakan yang menjadi pendapatan pemerintah kabupaten/kota. Dengan demikian, total tunggakan pajak kendaraan di Jawa Tengah mencapai sekitar Rp3,3 triliun.
“Dengan adanya program pembebasan sanksi administrasi, tentu saja target kita rencananya ada peningkatan angkanya sekitar Rp150 sampai Rp200 miliar,” imbuhnya.
Masrofi menegaskan, relaksasi tersebut hanya berlaku untuk penghapusan sanksi administrasi atau denda, sedangkan pokok pajak kendaraan bermotor tetap harus dibayarkan. Pembebasan juga mencakup sanksi administrasi yang berkaitan dengan SWDKLLJ sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pokok pajaknya tidak terhapus, tapi dendanya yang dihapus,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat memanfaatkan program relaksasi tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, penerimaan pajak nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai pembangunan di Jawa Tengah, termasuk sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
“Semua pajak yang diterima akan kembali untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya.
Editor: Sekar











