• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Asyik, Ada Relaksasi Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif di Jateng Mulai 21 September

Sekar Sari by Sekar Sari
20 September 2026
in Semarang
71 3
Masyarakat membayar pajak kendaraan di mobil Samsat Keliling Pemprov Jateng. (Dok. Pemprov Jateng/Harianmuria.com)

Masyarakat membayar pajak kendaraan di mobil Samsat Keliling Pemprov Jateng. (Dok. Pemprov Jateng/Harianmuria.com)

572
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan sanksi administrasi atau denda serta pajak progresif. Kebijakan tersebut berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Muhamad Masrofi mengatakan, relaksasi diberikan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Kebijakan itu diharapkan dapat mendorong wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk memenuhi kewajibannya.

“Bapak Gubernur Ahmad Luthfi memberikan insentif atau relaksasi terhadap yang menunggak pajak kendaraan bermotor, dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Yang kedua adalah membebaskan pajak progresif,” kata Masrofi, Jumat, 18 September 2026.

Ia menjelaskan, pembebasan pajak progresif berlaku untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya selama masa program berlangsung. Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak dikenakan pajak progresif hingga 28 Desember 2026.

Menurut Masrofi, kebijakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian insentif yang diberikan Pemprov Jateng untuk mengurangi tunggakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sebelumnya, pada Februari 2026, Pemprov Jateng juga memberikan relaksasi berupa potongan pajak sebesar 5 persen.

“Ini kami lakukan agar kepatuhan pajak, pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah meningkat,” ujarnya.

Masrofi menyebutkan, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah saat ini berada di angka 54 persen. Dari sekitar 17 juta kendaraan yang beredar, sebanyak 11 juta kendaraan tercatat aktif membayar pajak. Sementara itu, berdasarkan hasil audit 2025, total tunggakan pajak yang menjadi pendapatan provinsi mencapai Rp2,4 triliun.

“Jadi 54 persen kepatuhannya itu. Memang kita masih di bawah Yogyakarta yang sekitar 67 sampai 68 persen, tetapi berdasarkan hasil survei Jasa Raharja Pusat, kita menempati ranking dua,” jelasnya.

Ia menambahkan, sekitar 80 persen kendaraan di Jawa Tengah merupakan kendaraan roda dua. Kondisi tersebut membuat tunggakan pajak kendaraan roda dua menjadi salah satu penyumbang terbesar dari total tunggakan.

Selain tunggakan yang menjadi pendapatan provinsi, terdapat sekitar Rp900 miliar tunggakan yang menjadi pendapatan pemerintah kabupaten/kota. Dengan demikian, total tunggakan pajak kendaraan di Jawa Tengah mencapai sekitar Rp3,3 triliun.

“Dengan adanya program pembebasan sanksi administrasi, tentu saja target kita rencananya ada peningkatan angkanya sekitar Rp150 sampai Rp200 miliar,” imbuhnya.

Masrofi menegaskan, relaksasi tersebut hanya berlaku untuk penghapusan sanksi administrasi atau denda, sedangkan pokok pajak kendaraan bermotor tetap harus dibayarkan. Pembebasan juga mencakup sanksi administrasi yang berkaitan dengan SWDKLLJ sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pokok pajaknya tidak terhapus, tapi dendanya yang dihapus,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat memanfaatkan program relaksasi tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, penerimaan pajak nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai pembangunan di Jawa Tengah, termasuk sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

“Semua pajak yang diterima akan kembali untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Editor: Sekar

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Pajak KendaraanPemprov Jatengsemarang
SummarizeShare41SendShare
Previous Post

Bupati Kendal Apresiasi Rangkaian Kegiatan Sosial Peringatan HUT ke-81 PMI

Next Post

Bupati Jepara Rotasi 29 Pejabat Pemkab, 9 Nama Isi Posisi Strategis

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Wamendagri Usulkan Jateng Jadi Model Penanganan Tuberkulosis di Selurh Daerah

Wamendagri Usulkan Jateng Jadi Model Penanganan Tuberkulosis di Selurh Daerah

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
513

DEMAK, Harianmuria.com – Wakil Menteri Dalam Negeri Ahmad Wiyagus mengusulkan Jawa Tengah sebagai model percontohan penanganan tuberkulosis untuk seluruh Indonesia. Rencana tersebut disampaikan saat meninjau Layanan Active Case...

Jateng Catat 1.778 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, 234 Terjadi di Sekolah

Jateng Catat 1.778 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, 234 Terjadi di Sekolah

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
516

SEMARANG, Harianmuria.com – Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Tengah sepanjang 2025 mencapai 1.778 kasus yang terlaporkan. Dari jumlah tersebut, 234 kasus terjadi di sekolah. Kasus kekerasan...

Peta administratif Kabupaten Brebes. (Dok. Pemkab Brebes/Harianmuria.com)

DPRD Jateng Terima Audiensi Pemekaran Brebes Selatan, Proses Berjalan Sejak 2018

by Redaksi
12 Oktober 2026
516

SEMARANG, Harianmuria.com – Usulan pemekaran Kabupaten Brebes melalui pembentukan calon daerah otonom baru (CDOB) Brebes Selatan memasuki tahap pembahasan di tingkat Provinsi Jawa Tengah. Aliansi Perjuangan Pemekaran Kabupaten...

Cegah Banjir di Jalan Gajah dan Medoho, Pemkot Semarang Perlebar Drainase

Cegah Banjir di Jalan Gajah dan Medoho, Pemkot Semarang Perlebar Drainase

by ulfa puspa
9 Oktober 2026
523

SEMARANG, Harianmuria.com – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang memperbesar kapasitas saluran drainase di Jalan Gajah dan Jalan Medoho untuk mencegah limpasan air ke bahu jalan. DPU juga...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
524
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
545

TRENDING HARI INI

  • SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • DPU Semarang Keruk 33 Sungai Hingga Benahi Drainase Jelang Musim Hujan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ngaji NgAllah Suluk Maleman edisi 167 menekankan manusia bukan sumber kebenaran.

Suluk Maleman Edisi 167: Manusia Bukan Sumber Kebenaran

17 November 2025
695
Biaya Operasional Perangkat RT se-Kota Semarang: Antara Berkah Kebijakan atau Bayang-Bayang Hukuman

Biaya Operasional Perangkat RT se-Kota Semarang: Antara Berkah Kebijakan atau Bayang-Bayang Hukuman

20 April 2025
1.4k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya