SEMARANG, Harianmuria.com – Usulan pemekaran Kabupaten Brebes melalui pembentukan calon daerah otonom baru (CDOB) Brebes Selatan memasuki tahap pembahasan di tingkat Provinsi Jawa Tengah. Aliansi Perjuangan Pemekaran Kabupaten Brebes (APPKB) mengajukan audiensi dengan DPRD Jawa Tengah pada Senin (12/10/2026).
Permohonan audiensi tersebut disampaikan melalui surat Nomor 021/APPKB/IX/2026 tertanggal 2 Oktober 2026. DPRD Jateng merespons permohonan itu dengan mengundang sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendampingi pembahasan.
Audiensi dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB dan direncanakan disambut langsung oleh pimpinan DPRD Jateng. OPD yang diundang meliputi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jateng, Kepala Bakesbangpol, Kepala Satpol PP, Kepala BPKAD, Kepala BPPD, Kepala Biro Hukum Setda Jateng, serta Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerja Sama Setda Jateng.
Pemprov Jateng Sudah Ajukan CDOB Brebes Selatan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) sebelumnya telah mengajukan pembentukan CDOB Brebes Selatan sebagai hasil pemekaran Kabupaten Brebes. Usulan tersebut merupakan tindak lanjut aspirasi masyarakat wilayah selatan Brebes yang menginginkan pelayanan pemerintahan lebih dekat dan efektif.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah Sumarno mengatakan, usulan itu telah melalui kajian pemerintah provinsi dan memperoleh persetujuan DPRD Kabupaten Brebes.
“Persyaratan awal sudah terpenuhi sehingga Pak Gubernur mengajukan kepada DPRD untuk dibahas, dan nanti ujungnya adalah persetujuan bersama antara DPRD dengan Gubernur,” kata Sumarno seusai mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam rapat paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Semarang, Kamis (30/7/2026).
Sumarno menegaskan, tujuan utama pemekaran wilayah adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik, bukan sekadar membentuk daerah administratif baru. Dengan rentang kendali pemerintahan yang lebih pendek, masyarakat diharapkan bisa mengakses layanan secara lebih cepat dan mudah.
“Kalau secara konsep, semakin dekat dengan layanan pemerintahan tentu pelayanan akan menjadi lebih baik. Kawasannya lebih terjangkau sehingga pelayanan menjadi lebih cepat dan lebih akseleratif. Harapan kami seperti itu,” ujarnya.
Proses Pengajuan Pemekaran Sejak 2018
Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto mengatakan, DPRD telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas usulan pembentukan CDOB Brebes Selatan. Menurut dia, proses pengajuan pemekaran tersebut telah berlangsung sejak 2018.
“Prosesnya sudah lama. Ini sejak tahun 2018. Karena sudah diajukan oleh gubernur untuk persetujuan DPRD, maka dibentuk pansus,” kata Sumanto.
Pansus bertugas memastikan seluruh persyaratan pembentukan daerah otonom baru sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah dipenuhi sebelum DPRD memberikan persetujuan.
Setelah pembahasan di tingkat provinsi selesai, usulan tersebut akan diteruskan kepada pemerintah pusat untuk dinilai berdasarkan persyaratan dasar kewilayahan dan administrasi.
Hasil penilaian kemudian disampaikan kepada DPR RI dan DPD RI sebagai bagian dari mekanisme pembentukan daerah otonom baru.
Apabila dinyatakan memenuhi syarat dan memperoleh persetujuan DPR RI serta DPD RI, pemerintah akan membentuk tim independen untuk mengkaji kapasitas daerah berdasarkan tujuh parameter, yakni geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, serta kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
(Red/Harianmuria.com)











