REMBANG, Harianmuria.com – Dana Desa yang diterima pemerintah desa di Kabupaten Rembang pada 2026 anjlok drastis. Jika sebelumnya setiap desa rata-rata memperoleh sekitar Rp1 miliar, tahun ini nilainya hanya sekitar Rp300 juta akibat pemangkasan alokasi hingga sekitar 70 persen.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Teguh Gunawarman, mengungkapkan total Dana Desa yang diterima Kabupaten Rembang pada 2026 hanya sebesar Rp87,8 miliar.
Angka tersebut turun tajam dibandingkan alokasi pada 2025 yang mencapai Rp244,3 miliar.
“Alokasi anggaran yang tadinya kita anggap sangat ideal, plus minus Rp1 miliar, turun menjadi sekitar 30 persen,” kata Teguh, Sabtu, 4 Juli 2026.
Menurutnya, penurunan anggaran itu membuat pemerintah desa harus menyesuaikan penyusunan program dan belanja desa. Prioritas diarahkan pada kebutuhan yang bersifat wajib, sedangkan program lain dapat ditunda sesuai hasil musyawarah desa.
“Amanat-amanat rutin dipenuhi dulu, termasuk BLT. Dalam forum Musyawarah Desa harus bisa membagi mana kebutuhan yang harus diatasi terlebih dahulu dan mana yang bisa ditunda untuk tahun berikutnya,” jelasnya.
Teguh yang juga menjabat sebagai Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang mengatakan pemotongan Dana Desa berlaku bagi seluruh desa, baik yang sudah membangun Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) maupun yang belum.
Ia menambahkan, hingga kini pemerintah daerah belum menerima kepastian mengenai kompensasi bagi desa yang belum dapat membangun KDMP.
Sejumlah desa masih menghadapi kendala penyediaan lahan, terutama karena lokasi yang direncanakan masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Menurut Teguh, sejak 15 Januari 2026 lahan berstatus LSD tidak lagi diperbolehkan digunakan sebagai lokasi pembangunan KDMP.
Di Kabupaten Rembang, dari total 294 desa dan kelurahan, masih terdapat 74 titik yang belum dapat membangun KDMP pada tahun ini.
Tiga desa di antaranya berpeluang membangun KDMP di atas lahan Perhutani, yakni Desa Jukung, Kecamatan Bulu; Desa Sumbermulyo, Kecamatan Sale; dan Desa Kajar, Kecamatan Lasem.
Sementara itu, sejumlah desa di wilayah pesisir sebenarnya memiliki alternatif lahan berupa tanah negara.
Namun, rencana tersebut masih terbentur aturan sempadan pantai yang mengharuskan jarak minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat, sehingga lahan tersebut belum dapat dimanfaatkan untuk pembangunan KDMP.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Rosyid










