JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bersama tim gabungan menghentikan aktivitas pengurukan lahan di Kelurahan Karangkebagusan, Sabtu, 4 Juli 2026. Penghentian dilakukan setelah pengurukan tersebut diketahui tidak memiliki dasar legalitas berupa izin usaha pertambangan (IUP) galian C.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Penindakan tersebut, merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat sehingga Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara langsung terjun ke lapangan hari ini,” katanya, Sabtu, 4 Juli 2026.
Ia mengungkapkan tim terpadu yang melakukan pengecekan di lapangan terdiri dari unsur Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta perangkat kecamatan dan kelurahan setempat.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan adanya aktivitas pengurukan yang tengah berjalan di lokasi.
Di lapangan, tim juga menemui pemilik lahan yang diketahui ikut memantau proses pekerjaan. Pemilik lahan disebut bersikap kooperatif dan menyatakan telah berhati-hati dalam memilih pemasok tanah uruk.
“Pemilik lahan juga bersikap kooperatif dengan petugas dan mengaku selektif dalam memilih penyedia tanah uruk untuk lahannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemilik lahan kemudian menghubungkan tim dengan pihak penyedia material tanah uruk melalui sambungan telepon untuk dilakukan klarifikasi lebih lanjut.
Dari hasil penelusuran awal, tim tidak menemukan pelanggaran terkait tata ruang dalam kegiatan pengurukan tersebut. Namun, persoalan muncul ketika asal-usul material tanah tidak dapat dibuktikan dengan dokumen perizinan yang sah.
Nafe’ mengatakan baik pemilik lahan maupun penyedia material tidak mampu menunjukkan izin usaha pertambangan (IUP) galian C yang menjadi dasar legalitas pengambilan tanah uruk.
“Sehingga diduga tanah tersebut didapatkan dari aktivitas pertambangan ilegal,” ujarnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim terpadu memutuskan menghentikan sementara seluruh aktivitas pengurukan di lokasi hingga pihak penyedia dapat menunjukkan legalitas usaha yang sah. Keputusan tersebut disetujui oleh pemilik lahan.
Sebagai langkah lanjutan, tim akan melakukan penelusuran lebih jauh terkait dugaan aktivitas tambang ilegal yang diduga menjadi sumber material tanah uruk di wilayah Kabupaten Jepara.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid











