• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Tak Kantongi Izin, Proyek Pengurukan Lahan di Karangkebagusan Jepara Dihentikan Tim Gabungan

Rosyid by Rosyid
5 Juli 2026
in Jepara, News
67 2
Aktivitas pengurukan lahan di Kelurahan Karangkebagusan, Kabupaten Jepara, yang dihentikan tim gabungan karena mengantongi izin resmi, Sabtu, 4 Juli 2026. (Antara/Harianmuria.com)

Aktivitas pengurukan lahan di Kelurahan Karangkebagusan, Kabupaten Jepara, yang dihentikan tim gabungan karena mengantongi izin resmi, Sabtu, 4 Juli 2026. (Antara/Harianmuria.com)

533
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bersama tim gabungan menghentikan aktivitas pengurukan lahan di Kelurahan Karangkebagusan, Sabtu, 4 Juli 2026. Penghentian dilakukan setelah pengurukan tersebut diketahui tidak memiliki dasar legalitas berupa izin usaha pertambangan (IUP) galian C.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.

“Penindakan tersebut, merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat sehingga Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara langsung terjun ke lapangan hari ini,” katanya, Sabtu, 4 Juli 2026.

Ia mengungkapkan tim terpadu yang melakukan pengecekan di lapangan terdiri dari unsur Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta perangkat kecamatan dan kelurahan setempat.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan adanya aktivitas pengurukan yang tengah berjalan di lokasi.

Di lapangan, tim juga menemui pemilik lahan yang diketahui ikut memantau proses pekerjaan. Pemilik lahan disebut bersikap kooperatif dan menyatakan telah berhati-hati dalam memilih pemasok tanah uruk.

“Pemilik lahan juga bersikap kooperatif dengan petugas dan mengaku selektif dalam memilih penyedia tanah uruk untuk lahannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemilik lahan kemudian menghubungkan tim dengan pihak penyedia material tanah uruk melalui sambungan telepon untuk dilakukan klarifikasi lebih lanjut.

Dari hasil penelusuran awal, tim tidak menemukan pelanggaran terkait tata ruang dalam kegiatan pengurukan tersebut. Namun, persoalan muncul ketika asal-usul material tanah tidak dapat dibuktikan dengan dokumen perizinan yang sah.

Nafe’ mengatakan baik pemilik lahan maupun penyedia material tidak mampu menunjukkan izin usaha pertambangan (IUP) galian C yang menjadi dasar legalitas pengambilan tanah uruk.

“Sehingga diduga tanah tersebut didapatkan dari aktivitas pertambangan ilegal,” ujarnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim terpadu memutuskan menghentikan sementara seluruh aktivitas pengurukan di lokasi hingga pihak penyedia dapat menunjukkan legalitas usaha yang sah. Keputusan tersebut disetujui oleh pemilik lahan.

Sebagai langkah lanjutan, tim akan melakukan penelusuran lebih jauh terkait dugaan aktivitas tambang ilegal yang diduga menjadi sumber material tanah uruk di wilayah Kabupaten Jepara.

Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Jeparagalian CPemkab Jepara
SummarizeShare38SendShare
Previous Post

Dana Desa Rembang 2026 Anjlok, Tiap Desa Cuma Dapat Rp300 Juta

Next Post

Nattaya Dorong Pelestarian Seni Kuda Lumping Kendal Lewat Karang Taruna Festival

Rosyid

Rosyid

Berita Terkait

Wabup Jepara Jenguk Korban Kebakaran CV Allpin, Pastikan Penanganan Berlanjut

Wabup Jepara Jenguk Korban Kebakaran CV Allpin, Pastikan Penanganan Berlanjut

by Sekar Sari
14 Oktober 2026
520

JEPARA, Harianmuria.com - Pemkab Jepara memastikan penanganan korban kebakaran gudang pabrik mebel CV Allpin Furniture di Kelurahan Karangkebagusan, Kecamatan Jepara, terus dipantau.  Hal itu dikatakan Wakil Bupati Jepara...

1 Pekerja Tewas saat Kebakaran Gudang Pabrik Mebel di Jepara, Pasokan Air Jadi Kendala Pemadaman

1 Pekerja Tewas saat Kebakaran Gudang Pabrik Mebel di Jepara, Pasokan Air Jadi Kendala Pemadaman

by Sekar Sari
14 Oktober 2026
538

JEPARA, Harianmuria.com - Kebakaran hebat yang melanda gudang mebel CV ALLPIN di Karangkebagusan, Kecamatan Jepara, menewaskan seorang pekerja dan menyebabkan dua pekerja lainnya mengalami luka bakar serius. Hingga...

Perluas Skrining TBC, Pemkab Jepara Targetkan Temukan 3.000 Kasus Baru

Perluas Skrining TBC, Pemkab Jepara Targetkan Temukan 3.000 Kasus Baru

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
518

JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Jepara menggencarkan penemuan kasus tuberculosis (TBC) dengan memperluas cakupan skrining. Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program pemberantasan TBC....

Tim MBLB Jepara Temukan Bukaan Tambang Ilegal di Desa Pancur Meluas

Tim MBLB Jepara Temukan Bukaan Tambang Ilegal di Desa Pancur Meluas

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
533

JEPARA, Harianmuria.com – Dua titik tambang di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara tak memiliki izin alias ilegal. Berdasarkan inspeksi Pemerintah Kabupaten Jepara, pada Selasa, 13 Oktober 2026,...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
537
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
527
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Sejumlah anak mengikuti lomba makan kerupuk di Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023). Acara tersebut digelar dalam rangka menyemarakkan HUT ke-78 RI (Antara/Harianmuria.com)

Mengulik Manfaat Lomba HUT RI bagi Anak Menurut Psikolog

17 Agustus 2023
634
Biaya Operasional Perangkat RT se-Kota Semarang: Antara Berkah Kebijakan atau Bayang-Bayang Hukuman

Biaya Operasional Perangkat RT se-Kota Semarang: Antara Berkah Kebijakan atau Bayang-Bayang Hukuman

20 April 2025
1.4k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya