BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora memastikan tidak dapat memberikan bantuan hukum kepada Sekretaris Desa Nglebak, Maryono, yang kini ditahan di Polda Jawa Timur buntut pembangunan jalan secara swadaya.
Kepala Bagian Hukum Setda Blora, Slamet Setiono, menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Blora Nomor 35 Tahun 2019, layanan bantuan hukum dari Pemkab hanya berlaku untuk perkara tertentu.
“Perkara bidang hukum perdata, perkara bidang hukum administrasi negara, dan sengketa informasi publik,” kata Slamet, Sabtu, 4 Juli 2026.
Menurutnya, perkara pidana berada di luar cakupan bantuan hukum yang dapat diberikan pemerintah daerah. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Tentang tindak pidana yang dilakukan perangkat desa, yang dapat melakukan pendampingan tersangka atau terdakwa adalah penasihat hukum yang berasal dari advokat (pengacara),” katanya.
Sementara itu, Bupati Blora, Arief Rohman, menyatakan pemerintah daerah tetap mengikuti perkembangan kasus yang menjerat Maryono.
Baca Juga: Pembangunan Jalan Swadaya di Nglebak Blora Berujung Proses Hukum, Sekretaris Desa Ditangkap
Menurutnya, saat ini Pemkab Blora masih menghimpun informasi serta berkoordinasi dengan pemerintah Desa Nglebak.
Berdasarkan laporan yang diterima dari Kepala Desa Nglebak, Maryono diamankan oleh Satgas Kementerian Kehutanan atas dugaan tindak pidana alih fungsi kawasan hutan.
“Saat ini informasinya ditahan dan dititipkan di polda jatim. Lalu yang bersangkutan dan pihak keluarganya sudah menunjuk advokat untuk melakukan pendampingan dalam perkara,” kata Arief.
Meski tidak dapat memberikan bantuan hukum secara langsung, Arief menyatakan tetap memberikan dukungan moral kepada Sekretaris Desa Nglebak selama proses hukum berlangsung.
“Tetap kita kawal bersama-sama. Semua warga memiliki hak yang sama dihadapan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Nglebak menjelaskan bahwa penangkapan Maryono terjadi ketika yang bersangkutan sedang memantau aktivitas alat berat yang digunakan secara swadaya untuk memperbaiki akses jalan menuju kawasan KHDTK Universitas Gadjah Mada.
Dalam kegiatan tersebut, Maryono kemudian diamankan oleh petugas terkait dugaan alih fungsi kawasan hutan.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid











