• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Permintaan Germap Buka Data Pendapatan Pajak Karaoke Ditolak BPKAD Pati

Sekar Sari by Sekar Sari
13 Agustus 2024
in Pati
73 1
Ketua Ormas Germap Cahaya Basuki (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan pasca audiensi dengan BPKAD Pati, Senin, 12 Agustus 2024. (Arif Febriyanto/Harianmuria.com)

Ketua Ormas Germap Cahaya Basuki (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan pasca audiensi dengan BPKAD Pati, Senin, 12 Agustus 2024. (Arif Febriyanto/Harianmuria.com)

570
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

PATI, Harianmuria.com – Gerakan Masyarakat Antipungli (Germap) menyambangi kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Senin, 12 Agustus 2024 untuk audiensi mengenai potensi pendapatan pajak yang bisa didapatkan Pemkab Pati dari sektor karaoke.

Pasalnya, terhitung sejak tahun 2014 hingga sekarang ini, BPKAD tidak lagi menarik pajak dari sektor karaoke yang melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Hanya saja, Ketua Germap Cahya Basuki (Yayak Gundul) mengaku kecewa lantaran BPKAD tidak bisa membukakan data terkait potensi pendapatan pajak tersebut. BPKAD berdalih segala informasi yang bersifat rahasia diatur dalam Undang-Undang tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Hari ini kita menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran Perda yang dilakukan oleh beberapa pejabat di Pemkab Pati. Kita mencari data terkait jumlah potensi pajak yang tidak ditarik terhitung sejak 2014 hingga 2024. Ternyata BPKAD belum bisa memenuhi permintaan kami, karena ada Perdanya,” kata Yayak.

Sejak Era Haryanto, Izin Karaoke di Aset PT KAI Desa Puri Pati Tak Pernah Dicabut

Yayak menjelaskan alasan BPKAD tidak menarik pajak daerah karena keberadaan tempat karaoke, utamanya yang berada di lahan milik PT KAI di Desa Puri Kecamatan/Kabupaten Pati melanggar Perda.

“Kenapa BPKAD tidak menarik pajak? Karena mereka yakin jika karaoke itu melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2013, yang salah satunya jarak antara usaha dan pemukiman harusnya 1.000 meter. Artinya memang melanggar, makanya BPKAD tidak berani,” jelasnya.

Pihaknya pun menyoroti kemungkinan kerugian daerah. Mengingat para pengusaha karaoke itu, berdasarkan statemen BPKAD, siap membayar pajak.

Karaoke di Aset PT KAI Belum Ditindak, Satpol PP Pati: Tak Ada Pelanggaran Administrasi

“Kenapa saya tanya potensi pendapatan pajak karaoke dari 2014-2024, dikarenakan dimungkinkan akibat kebijakan Pemkab yang tidak menarik pajak karaoke itu justru menyebabkan daerah mengalami kerugian. Hal ini mengacu pada statemennya, bahwa ada perintah untuk tidak menarik pajak karaoke, meskipun pengusaha karaoke itu bersedia membayar. Berarti ini ada unsur kesengajaan untuk tidak menarik pajak karaoke kepada pengusaha karaoke yang menyebabkan pendapatan daerah dan sektor pajak karaoke berkurang,” urainya.

Karena ranah PPID berada di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), dalam waktu dekat Yayak bakal meminta audiensi guna menanyakan berapa besaran potensi pendapatan pajak dari sektor karaoke terhitung sejak tahun 2014 hingga 2024.

“Nanti kita akan ke Diskominfo, karena yang membidangi masalah data dan informasi ada di sana,” tegasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Hsrianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info PatiKaraoke desa puriKaraoke Ilegalpati
SummarizeShare41SendShare
Previous Post

Tarik Wisatawan, DPRD Pati Dorong Pengembangan Cagar Budaya

Next Post

Festival Tunas Bahasa Ibu Jateng 2024 akan Digelar di Jepara

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Monitor Penataan Trotoar Jalan Sudirman Pati, Kementerian PU Pastikan Sesuai Spek

Monitor Penataan Trotoar Jalan Sudirman Pati, Kementerian PU Pastikan Sesuai Spek

by ulfa puspa
8 Oktober 2026
531

PATI, Harianmuria.com – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Penataan Bangunan, Permukiman, dan Kawasan, Dika Dwi Angga,meninjau proyek penataan trotoar Jalan Sudirman, Kabupaten...

APBD Pati 2027 Masih Dibahas, Pemkab Fokus Infrastruktur Meski TKD Turun Rp3 M

APBD Pati 2027 Masih Dibahas, Pemkab Fokus Infrastruktur Meski TKD Turun Rp3 M

by ulfa puspa
7 Oktober 2026
514

PATI, Harianmuria.com – DPRD Kabupaten Pati bersama pemerintah setempat setuju melanjutkan pembahasan Raperda APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2027. Persetujuan tersebut setelah seluruh fraksi DPRD Pati menyampaikan pandangan...

Proyek Trotoar Jalan Sudirman, DPUTR Pati Sebut Tak Dilibatkan Secara Teknis

Proyek Trotoar Jalan Sudirman, DPUTR Pati Sebut Tak Dilibatkan Secara Teknis

by ulfa puspa
7 Oktober 2026
644

PATI, Harianmuria.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati mengaku tidak dilibatkan secara teknis dalam proyek renovasi trotoar Jalan Sudirman. Plt Sekretaris DPUTR Pati, Widyotomo,...

Dimintai Klarifikasi, Sejumlah Camat di Pati Absen Rapat Paripurna Karena Ada Musrenbang

Dimintai Klarifikasi, Sejumlah Camat di Pati Absen Rapat Paripurna Karena Ada Musrenbang

by ulfa puspa
7 Oktober 2026
742

PATI, Harianmuria.com – Komisi A DPRD Kabupaten Pati memanggil sejumlah camat untuk klarifikasi buntut tidak hadir dalam rapat paripurna DPRD tentang perubahan APBD pada 14 September 2026. Ketua...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
528
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pekan Batik Nusantara 2026 di Kota Pekalongan Pertemukan Pelaku UMKM dari Berbagai Daerah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi orang yang tengah berdoa - Rebo Wekasan tahun 2022, makna dan mitosnya. (Freepik/Harianmuria.com)

Rebo Wekasan Tahun 2022 Jatuh Tanggal Berapa? Berikut Mitos dan Makna Dibaliknya

15 September 2022
582
Peserta JKN Aktif Baru 68 Persen, Blora Belum Capai Target UHC

Peserta JKN Aktif Baru 68 Persen, Blora Belum Capai Target UHC

18 Februari 2026
552

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya