PATI, Harianmuria.com – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati saat ini masih menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya. Penyusunan payung hukum ini diharapkan mampu melindungi dan mengenalkan benda-benda bersejarah kepada generasi muda.
Wakil Ketua II DPRD Pati, Hardi mendorong pengembangan benda-benda bersejarah atau cagar budaya yang ada du wilayah ini untuk menarik kunjungan wisatawan.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan benda cagar budaya, termasuk mempromosikannya untuk dijadikan daya tarik wisata.
“Semua pihak mulai dari pemerintah hingga masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga dan mempromosikan cagar budaya,” ungkap Hardi, baru-baru ini.
Komisi D DPRD Pati Sampaikan Beberapa Masukan Terkait Raperda Cagar Budaya
Ia menjelaskan Pati sangat kaya akan benda tinggalan sejarah yang dibuktikan dengan usianya yang sudah mencapai 701 tahun. Rentan waktu yang sangat panjang ini diyakini oleh politisi dari Partai Gerindra ini menyimpan benda bersejarah. Mulai dari era zaman kerajaan, masa kolonial, hingga masa kemerdekaan.
“Peraturan ini bertujuan untuk melindungi cagar budaya di Kabupaten Pati. Mengingat di daerah yang sudah berusia 701 tahun ini terdapat banyak benda, struktur, dan bangunan bersejarah,” imbuhnya.
Pria asal Kayen ini mengharapkan sinergi antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bersama dengan masyarakat untuk menciptakan kreatifitas yang menjadikan keberadaan benda cagar budaya memilik nilai lebih dari sekedar benda kuno.
“Perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya diperlukan untuk memberikan manfaat. Terutama untuk kemakmuran, sehingga nantinya diharapkan mendukung produktivitas dan kebudayaan bagi masyarakat,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Pati saat ini memiliki peninggalan benda bersejarah, seperti Gerbang Majapahit, Candi Kayen, hingga temuan fosil kuno di Pegunungan Patiayam. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)