PATI, Harianmuria.com – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati yang diwakili Maesaroh menyampaikan beberapa masukan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya.
Pihaknya mengharapkan pembahasan Raperda harus melibatkan berbagai pihak terkait baik dari dinas maupun masyarakat.
“Pengaturan terkait cagar budaya hendaknya dapat mencakup semua stakeholder terkait dan masyarakat, serta memperhatikan kewenangan Pemerintah Daerah dan dinamika peraturan perundang-undangan,” ujarnya pada Senin, 5 Juli 2024.
Raperda Cagar Budaya Digodok, Dewan Pati Minta Peran Aktif Masyarakat dan Dinas Terkait
Selain itu, isi yang terkandung dalam Raperda Cagar Budaya juga harus diperhatikan secara rinci. Mengingat, hasil penerapan Raperda nantinya harus diterima dengan baik oleh pihak pengelola cagar budaya.
“Terhadap substansi Raperda secara menyeluruh agar dilakukan pembahasan terhadap pasal per pasal sehingga dapat dihasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan dalam implementasinya nanti dapat dihasilkan dengan baik,” lanjut dia.
Maesaroh juga menjelaskan, isi Raperda Cagar Budaya nantinya harus dilanjutkan dengan pembentukan peraturan bupati (perbub). Mengingat, perda yang dihasilkan sebelum menjadi perbub, sifatnya umum yang membuat keadaan sekarang dan visi ke depan.
“Terkait substansi yang bersifat teknis agar dipertimbangkan untuk diatur dengan perbup,” tandasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Harianmuria.com)