PATI, Harianmuria.com – DPRD Kabupaten Pati berupaya menyusun Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Palaku Usaha Perikanan dan Pergaraman. Hal ini disasarkan pada kondisi harga komoditas ikan dan garam di Kabupaten Pati yang tidak stabil dan menimbulkan kerugian bagi para nelayan maupun petani garam.
Sebagaimana diketahui, beberapa wilayah dengan produsen sentra perikanan tambak dan garam terbesar seperti di Kecamatan Juwana, Batangan, Dukuhseti, Tayu, Margoyoso, Trangkil, dan Wedarijaksa.
Untuk menyusun Raperda tersebut, DPRD Pati melaksanakan Publik Hearing dengan mengundang beberapa pihak terkait pada Rabu, 31 Juli 2024.
Dalam publik hearing yang dipimpin Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Pati Hilal Muharom itu pengusaha ikan maupun garam mengeluh harga kedua komoditas itu anjlok. Mereka mengaku biaya produksi beberapa kali lebih tinggi daripada omzet yang didapatkan.
Oleh sebab itu, DPRD Kabupaten Pati berinisiatif membuat aturan untuk melindungi pengusaha perikanan maupun garam. Harapannya, kedua komoditas itu tidak kehilangan peminat di Kabupaten Pati mengingat harga yang tak menentu.
”Ini kami mengundang pelaku semua untuk mendapatkan masukannya. Sehingga dalam pelaksanaan nanti sesuai dengan kebutuhan rakyat Kabupaten Pati. Ini untuk melindungi pelaku usaha ikan dan garam,” ujarnya.
Hilal mengaku, Kabupaten Pati selama ini tak mempunyai aturan untuk melindungi pelaku usaha perikanan maupun garam.
”Selama ini belum ada bentuk perda. Perlindungannya bermacam-macam. Salah satunya asuransi,” kata dia.
Pihaknya pun berharap payung hukum ini bisa menstabilkakn harga jual ikan di pasaran, utamanya menangani tengkulak yang mempermainkan harga pasar.
“Kami berharap dengan adanya Raperda ini nantinya bisa membuat harga ikan dan garam bisa stabil. Sehingga pelaku usaha ikan dan garam tidak terlalu merugi,”
Akademisi USM, yang ikut menyusun draft Raperda, Ahmad Junaidi meyakini Raperda ini akan menjadi payung hukum bagi para pengusaha ikan dan garam meskipun sudah ada UU nomor 7 tahun 2016.
”Kita perlu memberikan payung hukum di pemerintahan daerah. Karena kalau ndak ada perda ndak akan efektif. Masyarakat juga bisa memantau bila Perda ini tidak dijalankan dengan baik,” kata Junaidi.
Tak hanya itu, Junaidi mengatakan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Palaku Usaha Perikanan dan Pergaraman dapat menstabilkan harga ikan dan garam di Kabupaten Pati. Sehingga, nelayan dan petani garam tak merugi.
”Ini menjaga harga perikanan, menjaga harga pergaraman agar sesuai standar,” pungkasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Harianmuria.com)