PATI, Harianmuria.com – Komite SMPN 01 Tayu, Muhtadi, akhirnya angkat suara soal dugaan penahanan ijazah dan pungutan Rp900 ribu.
Saat dikonfirmasi, Muhtadi membantah laporan yang disampaikan Komisi D DPRD Pati yang melakukan sidak pada Senin, 2 Maret 2026.
Muhtadi memastikan pihak sekolah tidak melakukan penahanan. Ia menyebut, sejumlah ijazah yang masih disimpan pihak sekolah dikarenakan belum diambil oleh pihak yang bersangkutan.
“Kalau ada kabar, saya pastikan itu hoaks. Ijazah tidak ditahan, cuma yang bersangkutan belum mengambil mungkin karena sibuk atau tidak butuh. Ijazah tidak ada penahanan, kalau ada yang belum diambil langsung ke tempat komite,” kata Muhtadi, Selasa, 3 Maret 2026.
Sidak ke Sekolah, DPRD Pati Beri Atensi Masalah Ijazah Siswa Ditahan
Pun dengan dugaab pungutan liar sebesar Rp900 ribu. Muhtadi menegaskan tidak ada pungutan karena mengacu pada Permendikbud nomor 75 tahun 2016. Namun, untuk sumbangan sukarela, pihaknya menyebut hal tersebut tidak dipermasalahkan karena tidak bersifat wajib.
“Sudah jelas sekolahan tidak boleh menarik sekecil apapun dari wali murid. Tapi peraturan itu boleh menerima. Kalau ada dana kita membangun parkiran dan lain sebagainya, dana BOS tidak cukup. Akhirnya ada istilahnya lahan surga, monggo wali murid. Akhirnya ditanggapi baik, saya sebagai komite ada yang mau membantu masak kami tolak,” ia menyanggah.
“Komite hanya memberi wacana, dan itu dapat restu dari wali murid, kalau yang tidak punya tidak usah justru kita bantu. Itu hanya sukarela, tidak ada pemaksaan sekiansekian tidak ada,” tutupnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











