PATI, Harianmuria.com – Komisi D DPRD Kabupaten Pati memberikan atensi terhadap laporan temuan dugaan SMPN 01 Tayu menahan ijazah siswa.
Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, saat sidak pada Senin, 2 Maret 2026 mengatakan pihaknya menerima laporan adanya penahanan ijazah lantaran siswa belum melunasi uang gedung Rp900 ribu.
Dalam sidak itu, dewan juga menemukan bahwa persoalan tersebut dialami beberapa siswa lainnya.
“Ternyata tidak hanya satu ijazah, banyak ijazah yang lain, sudah tiga tahun belum diambil. Ini ada apa, apakah ceritanya sama karena belum bayar uang gedung atau memang belum sempat atau takut dan sebagainya ini menjadi catatan kita,” terangnya.
Menurut Bandang, kasus tersebut perlu diurai karena dalam kebijakan yang berlaku sekolah negeri tidak diperkenankan memungut biaya dari siswa apapun alasannya.
Sementara itu perwakilan SMPN 01 Tayu, Heri Setiawan, menyebut bahwa masalah tersebut hanya miskomunikasi. Menurutnya sekolah sudah memberikan informasi bahwa tidak ada pungutan untuk pengambilan ijazah.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











