PATI, Harianmuria.com – Anggota DPRD Pati, Danu Iksan, mendukung langkah pemerintah yang tidak mengizinkan penggunaan sound berkapasitas besar dalam tradisi tong-tek waktu sahur.
Danu Iksan menyebut penggunaan perangkat sound berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Tong-tek tidak menggunakan alat kesenian tetapi menggunakan sound horeg yang menganggu ketertiban. Ini menjadi konsen dari pemerintah daerah,” kata Danu, Senin, 23 Februari 2026.
Danu mengapresiasi Polsek Tayu dalam mengamankan kendaraan yang mengangkut perangkat pengeras suara berkapasitas besar saat patroli jelang sahur pada Minggu, 22 Februari 2026.
Pemkab Pati Imbau Tempat Hiburan Malam Tutup saat Ramadhan, Begini Aturannya
Pihaknya meminta kepada petugas untuk senantiasa menyisir daerah rawan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebelunya Pemkab Pati telah mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan tradisi tong-tek sepanjang tidak mengganggu ketertiban.
“Tongtek ini kan budaya dari leluhur kita, cuma ya jangan sampai mengganggu dengan suara yang keras,” kata Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra pada Kamis, 19 Februari 2026.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











