KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah menganggarkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) setempat. Namun, alokasi anggaran THR tersebut hanya diperuntukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Sementara itu, untuk PPPK paruh waktu dipastikan tidak mendapatkan THR dari Pemkab Kudus tahun ini. Hal itu karena memang sesuai regulasi yang ada, pemerintah daerah tidak bisa menganggarkan THR untuk PPPK paruh waktu.
Menindaklanjuti hal itu, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, meminta seluruh ASN yang mendapatkan THR untuk membantu PPPK paruh waktu supaya ikut merasakan tunjangan hari raya.
Menurutnya, hal tersebut merupakan wujud dari empati, solidaritas, dan keharmonisan antara ASN di wilayah Kabupaten Kudus.
”Ada regulasi bahwa PPPK paruh waktu tidak mendapat THR (dari Pemkab). Sebagai bentuk empati dan solidaritas, teman-teman di OPD bisa ikut berbagi kepada yang tidak mendapatkan. Sehingga mereka bisa mendapatkan THR melalui kebijakan kami ini,” katanya, Senin, 32 Oktober 2026.
Samani menegaskan donasi untuk THR ini tidak boleh dilakukan dengan unsur paksaan. Setiap ASN yang berkeinginan untuk donasi harus dilandasi dengan semangat berbagi dan keikhlasan.
”Tidak boleh memaksa, silakan nanti keikhlasan masing-masing atau diatur oleh OPD, yang penting tidak pemaksaan. Dan penting ikhlas, dan pada waktu saya menjadi Kepala Dinas PU sudah saya lakukan. Artinya solidaritas, donasi, dikumpulkan dalam rangka berbahagia bersama dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri,” tegasnya.
Sebagai informasi, terdapat 2.606 PPPK paruh waktu yang telah diangkat sejak Desember 2025 lalu. Pada tahun 2026 ini, tidak terdapat alokasi anggaran untuk memberikan THR bagi mereka. Anggaran Kabupaten Kudus untuk THR hanya dialokasikan untuk PNS dan PPPK penuh waktu.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid











