BLORA, Harianmuria.com – Polemik proyek pengerjaan rigid beton di Jalan Turirejo-Palon-Nglobo, Kecamatan Jepon, yang dibiayai APBD Kabupaten Blora senilai Rp1,19 miliar berujung saling lapor ke aparat penegak hukum (APH).
Sebelumnya, kontraktor proyek tersebut telah melaporkan warga bernama Agus Sutrisno ke Polres Blora atas dugaan pengrusakan karena menerobos jalan cor yang masih basah.
Saat ini, Agus balik melayangkan laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora terkait proyek tersebut.
Agus selaku warga Desa Palon menyatakan keberatan atas kebijakan blokade jalan yang diterapkan selama proses pengerjaan berlangsung.
Ia mengaku terdampak langsung karena akses utama harus ditutup total. Akibatnya, pengguna jalan terpaksa memutar hingga keluar kecamatan dengan jarak tambahan sekitar 4 hingga 5 kilometer.
“Muternya terlalu jauh dan sangat menyulitkan. Kami sebagai pengguna jalan merasa keberatan,” ujar Agus, saat ditemui di Kejari Blora, Senin, 23 Februari 2026.
Atas kondisi itu, ia mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke Kejari Blora agar dilakukan tindak lanjut, khususnya terkait kebijakan blokade jalan selama proyek berlangsung.
Selain soal akses, Agus juga mempertanyakan kelengkapan administrasi proyek, termasuk izin dari dinas terkait serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja.
Ia meminta agar seluruh dokumen dan regulasi dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut informasi yang diterimanya, nilai anggaran proyek rigid beton tersebut berkisar Rp1,1 miliar hingga Rp1,2 miliar. Oleh karena itu, ia mendorong adanya transparansi, termasuk keterbukaan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) pengerjaan di wilayah Palon-Turirejo.
Agus mengatakan warga memahami adanya target penyelesaian sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak boleh mengesampingkan kepentingan masyarakat.
“Kalau memang harus dikebut sebelum lebaran, bukan berarti akses ditutup total. Seharusnya bisa bertahap. Misalnya, jika lebar jalan 4 meter, minimal 2 meter tetap dibuka agar warga tetap bisa melintas,” tambahnya.
Ia menegaskan, sejak 9 Februari pihaknya telah mempertanyakan sejumlah hal terkait proyek tersebut, namun hingga kini belum mendapat jawaban.
Ia berharap pelaksanaan proyek tetap mengedepankan regulasi, transparansi, serta tidak merugikan masyarakat setempat, sebagai pengguna jalan.
Sebelumnya, Hermawan Susilo, selaku pelaksana proyek dari CV Meteor Jaya, resmi melayangkan laporan ke Polres Blora pada Sabtu, 21 Februari 2026. Laporan itu dilakukan terkait dugaan perusakan dan penghambatan pekerjaan yang dilakukan oleh Agus Sutrisno.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid











