• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Agustus 15, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Ledakan Mercon di Sukorejo Kendal

Rosyid by Rosyid
23 Februari 2026
in Kendal, News
70 1
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, menunjukkan barang bukti kasus ledakan mercon di Desa Trimulyo, Kecamatan Sukorejo, dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin, 23 Februari 2026. (Anik Kustiani/Harianmuria.com)

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, menunjukkan barang bukti kasus ledakan mercon di Desa Trimulyo, Kecamatan Sukorejo, dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin, 23 Februari 2026. (Anik Kustiani/Harianmuria.com)

547
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KENDAL, Harianmuria.com – Polres Kendal menetapkan ZA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana menyimpan, menguasai, dan membuat bahan peledak yang mengakibatkan orang luka berat di wilayah Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, beberapa hari lalu.

Kasus tersebut bermula dari adanya peristiwa ledakan yang terjadi di gudang belakang rumah tersangka di Dusun Ngloyo RT 03/RW 07 Desa Trimulyo, Kecamatan Sukorejo, yang terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026 lalu.

Tersangka diketahui berinisial ZA (25), warga Desa Trimulyo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, diduga menyimpan sekaligus meracik bahan peledak jenis obat petasan atau mercon di gudang belakang rumahnya.

Dalam peristiwa ledakan tersebut memakan korban DF (21), warga Desa Damarjati, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal. Korban mengalami luka bakar serius dan patah tulang pada bagian kaki, sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Kapolres Kendal, AKBB Hendry Susanto Sianipar, mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan, Polres Kendal akhirnya menetapkan ZA sebagai tersangka.

“Di Sukorejo ini mengakibatkan korban luka berat yaitu terbakar dan patah tulang,” terangnya dalam konferensi pers, Senin, 23 Februari 2026.

Dari lokasi kejadian, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya puluhan paket siap kirim obat petasan berbagai ukuran, 8 kilogram bubuk aluminium powder, 2,8 kilogram belerang, serta bubuk potassium.

Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, alat tumbuk, saringan, sekop, ember, baskom, ratusan plastik klip, kardus packing, sumbu petasan, masker, hingga satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi penjualan.

“Penyidik Satreskrim Polres Kendal saat di TKP juga menemukan berbagai jenis barang bukti yang terdiri dari barang-barang yang akan digunakan untuk meracik mercon, alat ukur dan lainnya. Dan pelaku ini diduga menawarkan barang melalui media sosial,” kata AKBP Hendry.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 KUHP atau Pasal 308 ayat (2) KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan ledakan sehingga membahayakan keamanan umum dan menyebabkan luka berat.

AKBP Hendry menambahkan, selain di Sukorejo, dalam Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) selama bulan suci Ramadhan, pihaknya juga telah mengamankan kasus serupa di Rowosari.

“Kalau di Rowosari ini dari hasil penyelidikan maka kita bisa ungkap adanya kegiatan bahan berbahaya dan mudah terbakar,” tandasnya.

Ia mengimbau masyarakat agar masyarakat tidak sembarangan memperjualbelikan atau bermain bahan yang mudah meledak karena membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

“Masyarakat yang mengetahui kegiatan seperti ini bisa melaporkan kepada Polres Kendal,” pungkasnya.

Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita KendalKendal Hari Ini
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Polemik Warga Terobos Proyek Jalan Cor di Jepon Blora Berujung Saling Lapor APH

Next Post

Rumah Warga Guyangan Jepara Rusak Tertimpa Pohon Durian Tumbang

Rosyid

Rosyid

Berita Terkait

Resmi Dikukuhkan, 70 Paskibraka Kendal Akan Dikarantina Jelang Upacara HUT ke-81 RI

Resmi Dikukuhkan, 70 Paskibraka Kendal Akan Dikarantina Jelang Upacara HUT ke-81 RI

by Rosyid
14 Agustus 2026
514

KENDAL, Harianmuria.com - Sebanyak 70 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Kendal resmi dikukuhkan Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Jumat, 14...

Dana Hibah Rp20 Miliar untuk RSNU Kendal Dikawal Ketat, Monev Digelar Tiap Pekan

Dana Hibah Rp20 Miliar untuk RSNU Kendal Dikawal Ketat, Monev Digelar Tiap Pekan

by Rosyid
13 Agustus 2026
948

KENDAL, Harianmuria.com - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kendal melakukan monitoring dan evaluasi (monev) secara berkala terhadap penggunaan dana hibah Rp20 miliar untuk pembangunan Rumah Sakit...

Siswa SMP di Kendal Diedukasi Pertolongan Pertama Luka Psikologis Imbas Bullying

Siswa SMP di Kendal Diedukasi Pertolongan Pertama Luka Psikologis Imbas Bullying

by ulfa puspa
12 Agustus 2026
512

KENDAL, Harianmuria.com – SMP Negeri 1 Patean, Kabupaten Kendal diberi edukasi pertolongan pertama pada luka psikologis (P3LP) akibat perundungan (bullying). Bidan Puskesmas Patean, Ika Triwulansih, mengatakan edukasi dan...

Petani Kopi di Kendal Diajari Kendalikan Hama Secara Terpadu dan Ramah Lingkungan

Petani Kopi di Kendal Diajari Kendalikan Hama Secara Terpadu dan Ramah Lingkungan

by ulfa puspa
11 Agustus 2026
547

KENDAL, Harianmuria.com – Petani kopi di Desa Krikil, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal mengikuti pelatihan pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT) ramah lingkungan pada 11 dan 12 Agustus 2026. Pelatihan...

Load More

BERITA UTAMA

Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
518
KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

14 Agustus 2026
520
DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

13 Agustus 2026
523
Saat Plt Bupati Pati Asyik Ikut Lomba Makan Kerupuk, Demo Sound Horeg Tayu Nyaris Ricuh

Saat Plt Bupati Pati Asyik Ikut Lomba Makan Kerupuk, Demo Sound Horeg Tayu Nyaris Ricuh

13 Agustus 2026
534

TRENDING HARI INI

  • Keterangan foto: Penutupan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gresik (UG) di Gresmall, Kamis (13/8/2026). (Dok. Universitas Gresik)

    Rektor Termuda Rian Pramana Hibahkan Seluruh Gaji untuk Dosen dan Tendik Universitas Gresik

    474 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Perbaikan Jalan Semarang–Purwodadi Dijatah Rp2,4 M, Ruas Bringin Grobogan Jadi Prioritas

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Dana Hibah Rp20 Miliar untuk RSNU Kendal Dikawal Ketat, Monev Digelar Tiap Pekan

    171 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Pajak Air Tanah Naik 400 Persen, DPRD Semarang Dorong Industri Beralih ke PDAM

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • HUT ke-81 RI, POSSI Rembang akan Kibarkan Merah Putih di Bawah Laut Pulau Gede

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • DPRD Blora Minta Proyek Pematangan Sekolah Rakyat Cepu Gunakan Tanah Urugan Berizin

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Respons DPRD Pati Soal Desakan Pernyataan Sikap Pengesahan UU Perampasan Aset

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Bunda Melati Plus, Disdukcapil Kendal Bantu Adminduk Bayi Terdaftar BPJS Kesehatan

Bunda Melati Plus, Disdukcapil Kendal Bantu Adminduk Bayi Terdaftar BPJS Kesehatan

6 April 2026
586
21 Ribu Peserta JKN Blora Dinonaktifkan, Ini Penyebab dan Solusi dari Dinsos

21 Ribu Peserta JKN Blora Dinonaktifkan, Ini Penyebab dan Solusi dari Dinsos

16 Juni 2025
580

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya