PATI, Harianmuria.com – Penonaktifan massal kepesertaan BPJS Kesehatan kategori penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) pada bulan Februari 2026 ramai menjadi perbincangan warganet. Isu tersebut ramai lantaran status kepesertaan dinonaktifkan mendadak bukan atas permintaan peserta.
Merespons isu tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan, Perlindungan, dan Jaminan Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, Tri Haryumi, membenarkan ada penonaktifan peserta BPJS Kesehatan.
Tri menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menonaktifkan 10 juta peserta BPJS Kesehatan kategori PBI JK se-Indonesia. Untuk di Pati tercatat 60 ribu peserta dinonaktifkan.
“Penonaktifan tersebut dilandasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026. Bahwa dalam surat keputusan telah dilakukan penyesuaian data, di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga jumlah total peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya,” terangnya, Jumat, 6 Februari 2026.
Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial guna memastikan kepesertaan tepat sasaran.
Sementara itu, peserta JKN yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya apabila memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Namun, terdapat sejumlah kriteria bagi peserta PBI JK yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya.
Pertama, peserta harus tercatat sebagai PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, berdasarkan hasil verifikasi lapangan, peserta tersebut masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
Selain itu, peluang reaktivasi juga diberikan kepada peserta yang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan,” terangnya.
“Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” sambungnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network











