REMBANG, Harianmuria.com – Wakil Bupati Rembang Mochamad Hanies Cholil Barro’ menyoroti praktik judi online atau judol sudah masuk ke desa-sesa, bahkan warga rela menggadaikan sertifikat tanah.
Wabup Rembang mengaku prihatin praktik judol sudah merambah ke masyarakat desa yang secara geografis jauh dari pusat kota.
“Ini bukan hanya di Kajar. Cukup mengejutkan karena secara geografis Kajar jauh dari perkotaan, tapi sudah terpapar judi online,” ujarnya saat menghadiri Musrenbang di Pendapa Kecamatan Gunem pada Rabu, 4 Februari 2026.
Menurutnya, penyebaran judol berbeda dengan kejahatan konvensional. Jika dulu akses ke desa-desa terpencil terbatas, kini teknologi internet menjadi pintu masuk utama.
“Judol ini tidak menyebar lewat darat, tapi lewat udara atau lewat internet,” tegasnya.
Untuk mencegah meluasnya dampak judi online, Hanies meminta Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Tim Penggerak PKK, serta lintas sektor lainnya agar turun langsung memberikan pendampingan ke desa-desa.
Wabup juga mendorong peran penyuluh agama agar lebih intens memberikan bimbingan keagamaan, khususnya di desa-desa pegunungan seperti Desa Kajar.
“Karena ini berkaitan dengan jaringan internet dan aplikasi, maka pemberantasannya tidak mudah. Perlu pendekatan sosial dan keagamaan,” tambahnya.
Dampak nyata judi online diungkapkan oleh Riyanto, tokoh masyarakat Desa Kajar. Ia menceritakan kasus warganya yang terjerat judi online hingga menyeret keluarganya dalam kesulitan ekonomi.
“Waktu program sertifikat gratis PTSL tahun 2020, semua sertifikat tanah diatasnamakan anaknya karena anak tunggal. Tapi anak itu main HP dan terjerat judol,” ungkap Riyanto.
Dia menyebut, enam sertifikat tanah milik keluarga tersebut kini menjadi agunan bank.
“Bapaknya sampai nggak mau makan, karena tanah yang ditempati sudah jadi jaminan bank,” bebernya dengan nada prihatin.
Riyanto berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas dan menyeluruh agar kecanduan judi online tidak semakin meluas, khususnya di wilayah pedesaan.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Ulfa










