PATI, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Raperda tersebut dimotori oleh Komisi B.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati Muslihan mengatakan, pembahasan Raperda ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mengatasi permasalahan PKL yang masih nekat berjualan di kawasan zona merah Alun-Alun Simpang Lima Pati.
Dalam pembahasan Raperda tersebut, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), Satpol PP, dan Bagian Hukum Setda Pati dihadirkan.
Mereka memberikan masukan terkait poin-poin apa saja yang perlu dimasukkan ke dalam Raperda Penataan PKL sebelum nantinya disahkan menjadi Perda.
“Kami hadirkan beberapa OPD terkait juga akademisi untuk membahas rancangan Perda tersebut. Pembahasan bab demi bab dan pasal juga sudah disepakati bersama,” kata Muslihan saat dihubungi belum lama ini.
Raperda ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengatur keberadaan PKL di Kabupaten Pati agar lebih tertib, sekaligus tetap memberikan ruang bagi mereka untuk menjalankan usaha.
“Melalui aturan mengenai penataan PKL, kita upayakan win-win solution,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Komisi B DPRD Pati bersama pihak-pihak terkait berkomitmen akan terus mengawal proses penyusunan Raperda ini hingga disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan adanya pembahasan Raperda Penataan PKL diharapkan dapat memberikan angin segar dan solusi atas polemik yang selama ini terjadi terkait wilayah dagang.
(FEBRIYANTO – Harianmuria.com)