JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menerima audiensi dari masyarakat Dukuh Toplek dan Pendem, Desa Sumberejo, Kecamatan Donorojo, terkait kegiatan produksi tambang di Desa Sumberejo dan adanya pembukaan tambang baru di wilayah Dukuh Toplek dan Pendem.
Rombongan masyarakat Dukuh Toplek dan Pendem diterima oleh Asisten II Sekda Jepara Heri Yulianto, di Ruang Rapat 1 Sosrokartono Setda Jepara, Senin (28/4/2025). Audiensi juga dihadiri pejabat dari intansi terkait.
Dalam audiensi tersebut, warga Dukuh Toplek dan Pendem menolak adanya kegiatan produksi tambang dan pembukaan tambang baru oleh CV Senggol Mekar GS MD, karena dinilai berdampak pada kerusakan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Baca juga: Tolak Pembukaan Tambang Baru, Ratusan Warga Sumberejo Geruduk Kantor DLH Jepara
Sebagai informasi, di Desa Sumberejo saat ini terdapat lima tambang yang sudah memiliki izin dan dikelola oleh PT Selo Giri Barokah, CV Mukong, CV Bumi Sumberartha Makmur, CV Senggol Mekar GS MD, serta CV Batu Intan. Namun, masyarakat Dukuh Toplek dan Pendem hanya mempermasalahkan aktivitas produksi tambang baru yang dikelola CV Senggol Mekar GS MD.
Asisten II Sekda Jepara Heri Yulianto menyampaikan, pihaknya akan melaksanakan diskusi khusus dengan DLHK dan ESDM Provinsi Jawa Tengah terkait persoalan tersebut.
“Ini negara hukum. Segala aktivitas perizinan ada di naungan beberapa instansi. Izin tambang ada di Pemprov Jateng, dan izin itu sudah dikeluarkan,” katanya.
“Kita harus melihat masalah ini secara keseluruhan, mungkin tidak hanya CV Senggol Mekar. Apakah kurang evaluasi, pengawasan atau apanya. Kita juga harus berfikir apakah salah operasional tambang CV Senggol Mekar yang sudah berizin? Jangan sampai kita juga diadu domba,” sambung Heri.
Ia pun meminta masyarakat untuk melaporkan jika memang ada data dokumen yang tidak sesuai dengan disertai bukti pendukung.
“Kita akan ukur semua kriteria. Jika nanti ke depan kalau sudah operasional lalu terjadi pelanggaran, maka bisa dievaluasi. Silakan masyarakat bisa melaporkan kalau memang ada data dokumen yang tidak sesuai, dengan bukti pendukung juga,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas ESDM Kendeng Muria Dwi Suryono mengatakan, bahwa dalam beroperasinya tambang tentu mempunyai kewajiban salah satunya yaitu membayar pajak. Kabupaten Jepara, kata dia, merupakan salah satu tertinggi di Jateng selain tambang semen.
“Izin itu diurus dan diterbitkan melalui proses yang tidak cepat, tambang juga punya kewajiban pemberdayaan masyarakat. Bisa melalui pemberian beasiswa, dan lainnya. Ada juga kewajiban CSR. Biasanya untuk bina lingkungan,” bebernya.
Terkait mata air, lanjut Dwi, itu berada di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP). Elevasi mata air berada di 25 meter di atas permukaan laut (mdpl), sedangkan tambang tersebut berada di sekitar 100 mdpl.
“Kita batasi di sekitar 50 mdpl. Saya pun memahami kalau masyarakat khawatir. Kalau rumah yang terlalu dekat, infonya kami mendengar sudah ditawari tukar ganti di lokasi lain. Itu juga merupakan salah satu solusi,” ujarnya.
Dwi menambahkan, adanya kegiatan pertambangan juga harus memberikan kemaslahatan. Setelah tambang selesai beroperasi pun wajib adanya rehabilitasi lingkungan.
Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan (PDL) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Mina Nusanti menjelaskan, DLHK Jateng memiliki wewenang memeriksa dokumen perizinan. Sebelum pemeriksaan dokumen, pihaknya juga mengonfirmasi ke DPUPR Jepara dan DLH Jepara terkait kesesuaian tata ruang.
“Dalam konteks CV Senggol Mekar, semua detail sudah disesuaikan. Dampak sudah dikaji di dokumen lingkungan. Mereka sudah ada komitmen untuk menekan dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas yang dijalankan CV Senggol Mekar. Mereka harus melaporkan ke kami dan DLH Kabupaten Jepara setiap 6 bulan sekali,” urainya.
Kepala DLH Kabupaten Jepara Aris Setiawan meminta masyarakat turut ikut menjaga iklim investasi di Kabupaten Jepara.
“Jepara ini iklim investasinya bagus, mohon dijaga kondusivitasnya. Kami perlu melihat kondisi riilnya di lapangan. Kami tentu mendengar uneg-uneg semua, tapi kita juga melihat dasar aturannya juga,” katanya.
Pihaknya pun tidak ingin masyarakat melapor hanya berdasarkan kekhawatiran tanpa disertai data pendukung.
“Kita jadikan pilot project di Sumberejo. Kalau sudah berizin akan diawasi rutin. Tolong jangan sampai kita ditunggangi oleh pihak lain untuk tidak menciptakan iklim yang kondusif di Jepara,” tandasnya.
(TOMI BUDIANTO – Harianmuria.com)