Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News Umum

Terima Audiensi Warga Penolak Pembukaan Tambang, Begini Jawaban Pemkab Jepara

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
28 April 2025
in Umum, Jepara, News, Seputar Jateng
0 0
Pemkab Jepara menerima audiensi dari masyarakat Dukuh Toplek dan Pendem, Desa Sumberejo Kecamatan Donorojo, di Ruang Rapat 1 Sosrokartono Setda Jepara. (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

Pemkab Jepara menerima audiensi dari masyarakat Dukuh Toplek dan Pendem, Desa Sumberejo Kecamatan Donorojo, di Ruang Rapat 1 Sosrokartono Setda Jepara. (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

710
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menerima audiensi dari masyarakat Dukuh Toplek dan Pendem, Desa Sumberejo, Kecamatan Donorojo, terkait kegiatan produksi tambang di Desa Sumberejo dan adanya pembukaan tambang baru di wilayah Dukuh Toplek dan Pendem.

Rombongan masyarakat Dukuh Toplek dan Pendem diterima oleh Asisten II Sekda Jepara Heri Yulianto, di Ruang Rapat 1 Sosrokartono Setda Jepara, Senin (28/4/2025). Audiensi juga dihadiri pejabat dari intansi terkait.

Dalam audiensi tersebut, warga Dukuh Toplek dan Pendem menolak adanya kegiatan produksi tambang dan pembukaan tambang baru oleh CV Senggol Mekar GS MD, karena dinilai berdampak pada kerusakan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Baca juga: Tolak Pembukaan Tambang Baru, Ratusan Warga Sumberejo Geruduk Kantor DLH Jepara

Sebagai informasi, di Desa Sumberejo saat ini terdapat lima tambang yang sudah memiliki izin dan dikelola oleh PT Selo Giri Barokah, CV Mukong, CV Bumi Sumberartha Makmur, CV Senggol Mekar GS MD, serta CV Batu Intan. Namun, masyarakat Dukuh Toplek dan Pendem hanya mempermasalahkan aktivitas produksi tambang baru yang dikelola CV Senggol Mekar GS MD.

Asisten II Sekda Jepara Heri Yulianto menyampaikan, pihaknya akan melaksanakan diskusi khusus dengan DLHK dan ESDM Provinsi Jawa Tengah terkait persoalan tersebut.

“Ini negara hukum. Segala aktivitas perizinan ada di naungan beberapa instansi. Izin tambang ada di Pemprov Jateng, dan izin itu sudah dikeluarkan,” katanya.

“Kita harus melihat masalah ini secara keseluruhan, mungkin tidak hanya CV Senggol Mekar. Apakah kurang evaluasi, pengawasan atau apanya. Kita juga harus berfikir apakah salah operasional tambang CV Senggol Mekar yang sudah berizin? Jangan sampai kita juga diadu domba,” sambung Heri.

Ia pun meminta masyarakat untuk melaporkan jika memang ada data dokumen yang tidak sesuai dengan disertai bukti pendukung.

“Kita akan ukur semua kriteria. Jika nanti ke depan kalau sudah operasional lalu terjadi pelanggaran, maka bisa dievaluasi. Silakan masyarakat bisa melaporkan kalau memang ada data dokumen yang tidak sesuai, dengan bukti pendukung juga,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas ESDM Kendeng Muria Dwi Suryono mengatakan, bahwa dalam beroperasinya tambang tentu mempunyai kewajiban salah satunya yaitu membayar pajak. Kabupaten Jepara, kata dia, merupakan salah satu tertinggi di Jateng selain tambang semen.

“Izin itu diurus dan diterbitkan melalui proses yang tidak cepat, tambang juga punya kewajiban pemberdayaan masyarakat. Bisa melalui pemberian beasiswa, dan lainnya. Ada juga kewajiban CSR. Biasanya untuk bina lingkungan,” bebernya.

Terkait mata air, lanjut Dwi, itu berada di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP). Elevasi mata air berada di 25 meter di atas permukaan laut (mdpl), sedangkan tambang tersebut berada di sekitar 100 mdpl.

“Kita batasi di sekitar 50 mdpl. Saya pun memahami kalau masyarakat khawatir. Kalau rumah yang terlalu dekat, infonya kami mendengar sudah ditawari tukar ganti di lokasi lain. Itu juga merupakan salah satu solusi,” ujarnya.

Dwi menambahkan, adanya kegiatan pertambangan juga harus memberikan kemaslahatan. Setelah tambang selesai beroperasi pun wajib adanya rehabilitasi lingkungan.

Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan (PDL) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Mina Nusanti menjelaskan, DLHK Jateng memiliki wewenang memeriksa dokumen perizinan. Sebelum pemeriksaan dokumen, pihaknya juga mengonfirmasi ke DPUPR Jepara dan DLH Jepara terkait kesesuaian tata ruang.

“Dalam konteks CV Senggol Mekar, semua detail sudah disesuaikan. Dampak sudah dikaji di dokumen lingkungan. Mereka sudah ada komitmen untuk menekan dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas yang dijalankan CV Senggol Mekar. Mereka harus melaporkan ke kami dan DLH Kabupaten Jepara setiap 6 bulan sekali,” urainya.

Kepala DLH Kabupaten Jepara Aris Setiawan meminta masyarakat turut ikut menjaga iklim investasi di Kabupaten Jepara.

“Jepara ini iklim investasinya bagus, mohon dijaga kondusivitasnya. Kami perlu melihat kondisi riilnya di lapangan. Kami tentu mendengar uneg-uneg semua, tapi kita juga melihat dasar aturannya juga,” katanya.

Pihaknya pun tidak ingin masyarakat melapor hanya berdasarkan kekhawatiran tanpa disertai data pendukung.

“Kita jadikan pilot project di Sumberejo. Kalau sudah berizin akan diawasi rutin. Tolong jangan sampai kita ditunggangi oleh pihak lain untuk tidak menciptakan iklim yang kondusif di Jepara,” tandasnya.

(TOMI BUDIANTO – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Desa SumberejoInfo Jeparajeparapembukaan tambangPemkab Jeparawarga tolak pembukaan tambang

Related Posts

Tangkapan layar video: Warga Bageng dan Klakah bergotong-royong melakukan pengecoran jalan, Senin, 30 Juni 2025. (Tangkapan layar video/Harianmuria.com)
News

3 Tahun Tak Direspons Pemkab, Warga Bageng dan Klakah Pati Swadaya Cor Jalan Rusak

30 Juni 2025
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari bersama OPD saat meninjau layanan Speling di Desa Sidomukti, 30 Juni 2025. (Arvian Maulana/Harianmuria.com)
News

Layanan Dokter Spesialis Keliling Gratis Jangkau 14 Desa di Kendal

30 Juni 2025
Pihak kepolisian melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan tunggal truk kontainer yang menabrak rumah di Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Senin, 30 Juni 2025. (Dok. Polres Jepara/Harianmuria.com)
News

Ban Pecah, Truk Kontainer Seruduk Rumah Warga di Kriyan Jepara

30 Juni 2025
Antrean kendaraan warga mengular di depan Kantor Samsat Demak pada hari terakhir pemutihan pajak, Senin, 30 Juni 2025. (Burhan Aslam/Harianmuria.com)
News

Hari Terakhir Pemutihan Pajak: Samsat Demak Diserbu Warga, Antrean Mengular ke Jalan Raya

30 Juni 2025
Load More
Next Post
Puluhan pedagang Pasar Pagi berkumpul di halaman Kantor Wali Kota Salatiga untuk beraudiensi dengan Wali Kota Robby Hernawan. (Angga Rosa/Harianmuria.com)

Ngotot Tolak Relokasi, Puluhan Pedagang Temui Wali Kota Salatiga

BERITA UTAMA

Bupati Rembang Harno saat meninjau Bendungan Randugunting di Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora. (Dok. Setda Rembang/Harianmuria.com)
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim kuasa hukum delapan anggota koperasi BLN Salatiga menjelaskan gugatan terkait kasus yang dialami kliennya, Sabtu (31/5/2025). (Angga Rosa/Harianmuria.com)

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS