• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Agustus 22, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

UMP Jateng 2026 Ditetapkan Rp2,32 Juta, Ini Daftar Nominal 11 Sektor UMSP

Basuki by Basuki
24 Desember 2025
in News
67 1
Pemkot Salatiga menegaskan 109 perusahaan wajib membayar UMK 2026 sebesar Rp2,69 juta mulai Januari tanpa penangguhan.

Ilustrasi UMK 2026. (Unsplash Mufid Majnun/Harianmuria.com)

526
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Tengah tahun 2026.

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur Jateng, Semarang, pada Rabu, 24 Desember 2025.

Dasar Penetapan UMP dan UMSP 2026

Penetapan UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/504. Dalam keputusan tersebut, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07.

Gubernur Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa penetapan UMP dilakukan sesuai formula pengupahan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Komponen Perhitungan UMP Jateng 2026

Menurut Luthfi, perhitungan UMP Jawa Tengah 2026 mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, antara lain inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.

“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas Ahmad Luthfi.

Baca juga: Daftar UMK 35 Kabupaten/Kota di Jateng 2026: Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

Gubernur Ahmad Luthfi menetapkan UMP Jawa Tengah 2026 sebesar Rp2,32 juta, serta menetapkan besaran 11 sektor UMSP Jateng 2026.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menetapkan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK 2026 di Halaman Kantor Gubernur Jateng, Rabu, 24 Desember 2025. (Dok. Pemprov Jateng/Harianmuria.com)

Daftar 11 UMSP Jawa Tengah Tahun 2026

Selain UMP, Pemprov Jateng juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk 11 sektor industri. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, menyesuaikan karakteristik, risiko, dan kemampuan masing-masing sektor.

Berikut daftar UMSP Jawa Tengah 2026:

  1. Industri tepung terigu: Rp2.333.237,12
  2. Industri glukosa dan sejenisnya: Rp2.334.767,21
  3. Industri gula pasir: Rp2.334.768,22
  4. Industri pengolahan teh: Rp2.333.240,13
  5. Industri barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan pribadi: Rp2.329.965,49
  6. Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari: Rp2.329.966,49
  7. Industri sepatu olahraga: Rp2.329.967,49
  8. Industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri: Rp2.329.968,49
  9. Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton: Rp2.328.337,99
  10. Industri kosmetik untuk manusia, termasuk pasta gigi: Rp2.327.459,24
  11. Industri produk farmasi untuk manusia: Rp2.327.692,98.

Kebijakan UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026 ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Pemprov Jateng berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan iklim investasi di daerah.

Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: berita Jawa TengahJatengUMP Jateng 2026UMSP Jateng 2026upah minimum provinsi
SummarizeShare38SendShare
Previous Post

Daftar UMK 35 Kabupaten/Kota di Jateng 2026: Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

Next Post

Bupati Kudus Pimpin Patroli Malam Natal, Sambangi Gereja dan Pastikan Ibadah Aman

Basuki

Basuki

Berita Terkait

2 Pabrik Garmen di Jateng PHK Ribuan Karyawan, Disnakertrans Kawal Hak Pekerja

2 Pabrik Garmen di Jateng PHK Ribuan Karyawan, Disnakertrans Kawal Hak Pekerja

by ulfa puspa
27 Juli 2026
549

SEMARANG, Harianmuria.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah menanggapi kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) di dua perusahaan garmen, PT Victory Apparel di Kota Semarang...

Disertasi Mohammad Saleh Soal Keadilan Ekologis PSN Tuai Apresiasi Guru Besar UNS

Disertasi Mohammad Saleh Soal Keadilan Ekologis PSN Tuai Apresiasi Guru Besar UNS

by ulfa puspa
16 Februari 2026
544

SEMARANG,  Harianmuria.com - Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Sebelas Maret, I Gusti Ayu Ketut Rahmi Handayani, mengapresiasi gagasan Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh dalam disertasi "Rekonstruksi...

Fenomena Tanah Gerak dan Resiko Bencana

Fenomena Tanah Gerak dan Resiko Bencana

by ulfa puspa
12 Februari 2026
580

Harianmuria.com – Fenomena kejadian tanah gerak (soil creep) yang terjadi pada Senin, 2 Februari 2026 pukul 19.00 di wilayah Desa Padasari Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal telah menimbulkan kerusakan...

DPRD Jateng Saleh Minta Pemerintah Sosialisasikan Peralihan LPG ke DME

DPRD Jateng Saleh Minta Pemerintah Sosialisasikan Peralihan LPG ke DME

by ulfa puspa
11 Februari 2026
545

SEMARANG, Harianmuria.com – Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Mohammad Saleh mengingatkan pentingnya menyosialisasikam kebijakan pemerintah kepada masyarakat. Saleh menyatakan hal tersebut dalam merespons rencana pemerintah mengganti LPG menjadi...

Load More

BERITA UTAMA

Rekonstruksi Historis Libatkan Para Ahli, DPRD Sambut Positif Perubahan Hari Jadi Kudus

Rekonstruksi Historis Libatkan Para Ahli, DPRD Sambut Positif Perubahan Hari Jadi Kudus

21 Agustus 2026
512
Blora Terima Bantuan Rp19,7 M Revitalisasi 31 Sekolah Tahap Satu 2026

Blora Terima Bantuan Rp19,7 M Revitalisasi 31 Sekolah Tahap Satu 2026

21 Agustus 2026
535
4.817 Lowongan Pekerjaan Tersedia di Job Fair Hari Jadi Jateng, Ada Peluang untuk Disabilitas

4.817 Lowongan Pekerjaan Tersedia di Job Fair Hari Jadi Jateng, Ada Peluang untuk Disabilitas

20 Agustus 2026
518
Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
535

TRENDING HARI INI

  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Soal Penyegelan Rusun, Disperkim Semarang Sebut Upaya Capai Target Retribusi Rp5,5 M

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Kampung Nelayan Merah Putih di Gempolsewu Kendal Segera Dibangun

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Proyek KNMP Gempolsewu Kendal Dikucur Rp3,6 Miliar, Ini Fasilitas yang Akan Dibangun

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Blora Terima Bantuan Rp19,7 M Revitalisasi 31 Sekolah Tahap Satu 2026

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gudang Pengolahan Bulu Ayam di Kaliori Rembang Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp20 Juta

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Kerja Sama Indonesia-Uruguay Buka Potensi Ekspor 27 Komoditas

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Dinkesda Blora mengeluarkan SE Kewaspadaan Covid-19

Dinkesda Blora Terbitkan SE Antisipasi Covid-19, Masyarakat Diminta Waspada

4 Juni 2025
548
Rp65 Miliar Terkuras untuk JKN, Demak Hadapi Beban Berat Akibat Penonaktifan PBI

Rp65 Miliar Terkuras untuk JKN, Demak Hadapi Beban Berat Akibat Penonaktifan PBI

18 Juni 2025
605

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya