KUDUS, Harianmuria.com – Kantor Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 9,9 Juta batang rokok ilegal pada Triwulan I tahun 2025. Jutaan batang rokok ilegal tersebut berhasil diamankan melalui penindakan antara 1 Januari hingga 31 Maret 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan, pihaknya melakukan 35 kali penindakan rokok ilegal selama periode tersebut, dengan barang bukti yang diamankan total bernilai Rp14,59 miliar.
“Dari hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan yakni sebesar Rp9,53 miliar,” ujarnya.
Penindakan tersebut dilakukan terhadap berbagai modus pelanggaran di bidang cukai seperti pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi, penimbunan dalam bangunan, dan pendistribusian oleh sarana pengangkut.
“Segala jenis pelanggaran di bidang cukai baik berupa rokok polos (tanpa pita cukai), rokok dengan pita cukai salah peruntukan (saltuk), rokok dengan pita cukai salah personalisasi (salson), maupun pemalsuan pita cukai diancam pidana sesuai Undang-Undang Cukai dengan sanksi pidana penjara dan atau pidana denda,” paparnya.
Bea Cukai Kudus mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjalankan usaha secara jujur sesuai aturan yang berlaku.
“Dalam dunia industri hasil tembakau, pita cukai yang asli atau legal hanya dapat dipesan di Kantor Bea Cukai,” tandas Lenni.
Ia mengungkapkan, berbagai upaya sosialisasi dan juga penegakan hukum secara masif terus dilakukan oleh Bea Cukai yang bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh jajaran apparat penegak hukum.
Hal itu mengingat peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara karena kehilangan potensi penerimaan cukai, akan tetapi juga menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat dan kelesuan bisnis bagi pabrik-pabrik rokok yang resmi.
Selain itu, peredaran rokok ilegal juga disinyalir berkontribusi menjadi salah satu pemicu terjadinya pemutusan hubungan kerja para buruh di pabrik-pabrik rokok resmi yang mengalami kelesuan usaha.
“Untuk mendapatkan izin usaha sebagai produsen hasil tembakau, izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dapat diurus di Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya,” terang Lenni.
(NISA HAFIZHOTUS SYARIFA – Harianmuria.com)