KUDUS, Harianmuria.com – Kasus dugaan penipuan kerja dengan modus janji bisa diterima bekerja di RSUD Loekmono Hadi Kudus atau RSUD Kudus masih berlangsung. Terkini, tersangka berinisial SB alias FS telah ditahan.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menyampaikan bahwa FS ditahan sejak pekan lalu sebagai bagian dari prosedur hukum yang ditempuh penyidik. Penahanan ini dilakukan guna memperlancar tahapan penyidikan yang masih berjalan.
“Langkah tersebut diambil agar proses pemeriksaan dapat berjalan lebih efektif dan mendalam,” katanya, Rabu, 11 Februari 2026.
AKBP Heru menegaskan bahwa tersangka FS bukan pegawai RSUD Kudus. Dari hasil penyelidikan, tersangka menjalankan modus dengan mengumbar janji bisa menjadikan korban sebagai pegawai RSUD Kudus karena punya relasi kuat dengan pejabat.
Tersangka memanfaatkan hubungan dan relasi yang dimilikinya untuk menumbuhkan kepercayaan korban. Hal ini kemudian membuat korban bersedia menyerahkan uang dengan harapan dapat diterima bekerja di rumah sakit plat merah itu.
“Tersangka mengaku memiliki relasi dekat dengan anggota DPRD untuk meyakinkan korban. Sehingga akhirnya korban menyerahkan sejumlah uang secara bertahap,” katanya.
Dijanjikan Kerja di RSUD Kudus, Warga Jepara Ngaku Kena Tipu hingga Rp25 Juta
Diketahui, korban telah melakukan tiga kali penyerahan uang dengan nilai keseluruhan mencapai Rp25 juta. Berdasarkan keterangan tersangka serta hasil pemeriksaan saksi, uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi pelaku.
Sebagai penguat perkara, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa rekaman percakapan yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Bukti ini menjadi salah satu dasar kuat dalam menjerat tersangka secara pidana.
Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain berinisial M, Kapolres menyebut bahwa yang bersangkutan telah dikonfrontir dalam proses pemeriksaan. Sementara itu, perkara ini kini telah memasuki tahap pertama di Kejaksaan Negeri Kudus.
“Penyidik masih terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum hingga proses administrasi, termasuk SPDP agar dapat segera diselesaikan,” ungkapnya.
Kasus penipuan ini dialami seorang warga asal Kabupaten Jepara, UA (27). Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp25 juta sebelum akhirnya melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Kudus.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kudus melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Iptu Arip Gunawan membenarkan laporan dugaan penipuan tersebut.
Iptu Arip mengatakan kasus dugaan penipuan itu sudah naik ke tahap penyidikan dan kini dalam proses pendalaman.
“Perkara ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Ada beberapa saksi yang telah kami periksa, termasuk dari pihak RSUD Loekmono Hadi Kudus. Selain itu, sejumlah dokumen juga telah kami sita,” terangnya saat dikonfirmasi pada Selasa, 27 Januari 2026.
Kasus dugaan penipuan itu terjadi sejak Mei 2024 hingga Februari 2025. Namun, korban baru melapor ke kepolisian pada Mei 2025 setelah merasa tidak ada kejelasan atas janji yang diberikan.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa











