• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Tersangka Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Kasus Penipuan Rekrutmen Pegawai RSUD Kudus

ulfa puspa by ulfa puspa
12 Februari 2026
in Hukum & Kriminal, Kudus, News
69 2
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, saat memberikan keterangan kepada awak media di Polsek Kota Kudus pada Senin, 15 September 2025. (Nisa Hafizhotus S/Harianmuria.com)

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, saat memberikan keterangan kepada awak media di Polsek Kota Kudus pada Senin, 15 September 2025. (Nisa Hafizhotus S/Harianmuria.com)

549
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KUDUS, Harianmuria.com – Kasus dugaan penipuan kerja dengan modus janji bisa diterima bekerja di RSUD Loekmono Hadi Kudus atau RSUD Kudus masih berlangsung. Terkini, tersangka berinisial SB alias FS telah ditahan.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menyampaikan bahwa FS ditahan sejak pekan lalu sebagai bagian dari prosedur hukum yang ditempuh penyidik. Penahanan ini dilakukan guna memperlancar tahapan penyidikan yang masih berjalan.

“Langkah tersebut diambil agar proses pemeriksaan dapat berjalan lebih efektif dan mendalam,” katanya, Rabu, 11 Februari 2026.

AKBP Heru menegaskan bahwa tersangka FS bukan pegawai RSUD Kudus. Dari hasil penyelidikan, tersangka menjalankan modus dengan mengumbar janji bisa menjadikan korban sebagai pegawai RSUD Kudus karena punya relasi kuat dengan pejabat.

Tersangka memanfaatkan hubungan dan relasi yang dimilikinya untuk menumbuhkan kepercayaan korban. Hal ini kemudian membuat korban bersedia menyerahkan uang dengan harapan dapat diterima bekerja di rumah sakit plat merah itu.

“Tersangka mengaku memiliki relasi dekat dengan anggota DPRD untuk meyakinkan korban. Sehingga akhirnya korban menyerahkan sejumlah uang secara bertahap,” katanya.

Dijanjikan Kerja di RSUD Kudus, Warga Jepara Ngaku Kena Tipu hingga Rp25 Juta

Diketahui, korban telah melakukan tiga kali penyerahan uang dengan nilai keseluruhan mencapai Rp25 juta. Berdasarkan keterangan tersangka serta hasil pemeriksaan saksi, uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi pelaku.

Sebagai penguat perkara, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa rekaman percakapan yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Bukti ini menjadi salah satu dasar kuat dalam menjerat tersangka secara pidana.

Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain berinisial M, Kapolres menyebut bahwa yang bersangkutan telah dikonfrontir dalam proses pemeriksaan. Sementara itu, perkara ini kini telah memasuki tahap pertama di Kejaksaan Negeri Kudus.

“Penyidik masih terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum hingga proses administrasi, termasuk SPDP agar dapat segera diselesaikan,” ungkapnya.

Kasus penipuan ini dialami seorang warga asal Kabupaten Jepara, UA (27). Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp25 juta sebelum akhirnya melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Kudus.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kudus melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Iptu Arip Gunawan membenarkan laporan dugaan penipuan tersebut.

Iptu Arip mengatakan kasus dugaan penipuan itu sudah naik ke tahap penyidikan dan kini dalam proses pendalaman.

“Perkara ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Ada beberapa saksi yang telah kami periksa, termasuk dari pihak RSUD Loekmono Hadi Kudus. Selain itu, sejumlah dokumen juga telah kami sita,” terangnya saat dikonfirmasi pada Selasa, 27 Januari 2026.

Kasus dugaan penipuan itu terjadi sejak Mei 2024 hingga Februari 2025. Namun, korban baru melapor ke kepolisian pada Mei 2025 setelah merasa tidak ada kejelasan atas janji yang diberikan.

Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Kuduskabupaten kuduskuduspenipuanRSUD Kudus
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Panen Raya MT 1, Bupati Rembang Soroti Irigasi dan Modernisasi Pertanian

Next Post

Kampung Ramadan Rembang 2026 Segera Dibuka, Ini Lokasinya

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

by Sekar Sari
15 Oktober 2026
543

KUDUS, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyediakan pelatihan kerja untuk lulusan SMA dan SMK sederajat. Pelatihan ini didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp400 juta...

Pemkab Kudus Targetkan 148 Jabatan Kepala Sekolah Terisi Akhir 2026

Pemkab Kudus Targetkan 148 Jabatan Kepala Sekolah Terisi Akhir 2026

by Sekar Sari
15 Oktober 2026
511

KUDUS, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menargetkan seluruh kekosongan jabatan kepala sekolah dapat dituntaskan pada akhir tahun 2026 mendatang. Hal ini menyusul sebanyak 148 sekolah di Kabupaten...

Bahas Revisi Perda tentang Kepala Desa dan Perades, DPRD Kudus Jaring Aspirasi Masyarakat

Bahas Revisi Perda tentang Kepala Desa dan Perades, DPRD Kudus Jaring Aspirasi Masyarakat

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
525

KUDUS, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar forum dengar pendapat membahas revisi aturan tentang pemerintahan desa, Rabu, 14 Oktober 2026. Ketua DPRD Kabupaten Kudus,...

TMMD Sengkuyung Tahap IV di Kudus Sasar Betonisasi Jalan Desa Sepanjang 450 Meter

TMMD Sengkuyung Tahap IV di Kudus Sasar Betonisasi Jalan Desa Sepanjang 450 Meter

by Sekar Sari
13 Oktober 2026
529

KUDUS, Harianmuria.com - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap IV Tahun Anggaran 2026 di Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus resmi dibuka pada Selasa, 13 Oktober...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
537
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
527
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

ILUSTRASI: Hari Santri Nasional yang diperingati setiap 22 Oktober. (Unsplash/Harianmuria.com)

Mengenal Sejarah Hari Santri Nasional yang Diperingati Setiap 22 Oktober

10 Oktober 2022
666
Kuliner pedas rica-rica entok khas Desa Rahtawu Kudus jadi buruan wisatawan.

Rica-Rica Entok, Kuliner Pedas Khas Desa Rahtawu Kudus yang Wajib Dicoba

19 Juli 2025
705

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya