PEKALONGAN, Harianmuria.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul, meluruskan informasi yang keliru terkait harga tanah dalam proyek pembangunan Bendung Gerak Sungai Bremi–Meduri di Desa Jeruksari, Kecamatan Tirto. Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya potongan berita yang menyebut harga tanah hanya Rp29.500 per meter persegi.
Informasi tersebut sebelumnya diunggah oleh akun media sosial Pekalongan Info, dan menimbulkan kesan seolah harga itu berlaku untuk tanah normal yang masih utuh dan layak jual. Menanggapi hal itu, Sumar Rosul menegaskan bahwa informasi tersebut tidak lengkap dan dapat menyesatkan publik.
“Perlu diluruskan, harga Rp29.500 per meter itu bukan untuk tanah normal, melainkan tanah musnah – yakni tanah yang sudah tidak berbentuk karena tenggelam dan berubah menjadi bagian dari lautan akibat rob bertahun-tahun,” kata Sumar Rosul, Jumat, 20 Juni 2025.
Ia menjelaskan, pembayaran terhadap tanah musnah menggunakan pendekatan kerohiman, bukan transaksi jual beli biasa. Nilai tersebut ditentukan oleh lembaga appraisal independen berdasarkan kondisi riil di lapangan.
“Tanah itu sudah tidak bisa dimanfaatkan, tenggelam sedalam 2–3 meter. Jadi wajar jika harganya berbeda dengan tanah yang masih utuh,” ujarnya.
Sumar juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing informasi sepihak. Menurutnya, rapat koordinasi antara DPRD, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU Taru), dan pihak terkait pada 16 Juni 2025 justru bertujuan untuk menyampaikan proses transparan kepada publik, termasuk mekanisme appraisal dan tahapan ganti rugi.
“Kalau informasi dipotong dan disebar sepotong-sepotong, tentu masyarakat bisa salah paham. Padahal kami justru ingin memastikan semuanya terbuka dan adil,” tegasnya.
DPRD Pekalongan, lanjut Sumar, berperan aktif dalam mendukung percepatan proyek strategis tersebut melalui fungsi anggaran dan pengawasan. Setelah proses penyelesaian tanah musnah rampung, DPRD akan mendorong agar pembangunan bendung gerak ini masuk dalam pendanaan APBN.
“Proyek ini diperkirakan membutuhkan dana sekitar Rp700 miliar dan sangat penting untuk mengatasi banjir rob yang kerap melanda wilayah Tirto dan sebagian Kota Pekalongan,” tambahnya.
Untuk diketahui, total luas tanah musnah dalam proyek ini mencapai 2,3 hektare yang terdiri dari 20 bidang tanah milik enam warga. Pemerintah saat ini juga sedang menginventarisasi tanah tidak musnah untuk proses appraisal tahap berikutnya.
(FAHRI AKBAR – Harianmuria.com)