Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Tangkal Hoaks, DPRD Pekalongan Luruskan Isu Harga Tanah Proyek Bendung Gerak

Basuki by Basuki
20 Juni 2025
in News, Pekalongan, Seputar Jateng, Umum
0 0
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul. (Fahri Akbar/Harianmuria.com)

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul. (Fahri Akbar/Harianmuria.com)

698
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PEKALONGAN, Harianmuria.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul, meluruskan informasi yang keliru terkait harga tanah dalam proyek pembangunan Bendung Gerak Sungai Bremi–Meduri di Desa Jeruksari, Kecamatan Tirto. Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya potongan berita yang menyebut harga tanah hanya Rp29.500 per meter persegi.

Informasi tersebut sebelumnya diunggah oleh akun media sosial Pekalongan Info, dan menimbulkan kesan seolah harga itu berlaku untuk tanah normal yang masih utuh dan layak jual. Menanggapi hal itu, Sumar Rosul menegaskan bahwa informasi tersebut tidak lengkap dan dapat menyesatkan publik.

“Perlu diluruskan, harga Rp29.500 per meter itu bukan untuk tanah normal, melainkan tanah musnah – yakni tanah yang sudah tidak berbentuk karena tenggelam dan berubah menjadi bagian dari lautan akibat rob bertahun-tahun,” kata Sumar Rosul, Jumat, 20 Juni 2025.

Ia menjelaskan, pembayaran terhadap tanah musnah menggunakan pendekatan kerohiman, bukan transaksi jual beli biasa. Nilai tersebut ditentukan oleh lembaga appraisal independen berdasarkan kondisi riil di lapangan.

“Tanah itu sudah tidak bisa dimanfaatkan, tenggelam sedalam 2–3 meter. Jadi wajar jika harganya berbeda dengan tanah yang masih utuh,” ujarnya.

Sumar juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing informasi sepihak. Menurutnya, rapat koordinasi antara DPRD, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU Taru), dan pihak terkait pada 16 Juni 2025 justru bertujuan untuk menyampaikan proses transparan kepada publik, termasuk mekanisme appraisal dan tahapan ganti rugi.

“Kalau informasi dipotong dan disebar sepotong-sepotong, tentu masyarakat bisa salah paham. Padahal kami justru ingin memastikan semuanya terbuka dan adil,” tegasnya.

DPRD Pekalongan, lanjut Sumar, berperan aktif dalam mendukung percepatan proyek strategis tersebut melalui fungsi anggaran dan pengawasan. Setelah proses penyelesaian tanah musnah rampung, DPRD akan mendorong agar pembangunan bendung gerak ini masuk dalam pendanaan APBN.

“Proyek ini diperkirakan membutuhkan dana sekitar Rp700 miliar dan sangat penting untuk mengatasi banjir rob yang kerap melanda wilayah Tirto dan sebagian Kota Pekalongan,” tambahnya.

Untuk diketahui, total luas tanah musnah dalam proyek ini mencapai 2,3 hektare yang terdiri dari 20 bidang tanah milik enam warga. Pemerintah saat ini juga sedang menginventarisasi tanah tidak musnah untuk proses appraisal tahap berikutnya.

(FAHRI AKBAR – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita PekalonganDesa JeruksariDPRD Kabupaten Pekalonganharga tanah musnahhoaks harga tanahInfo Pekalonganproyek bendung gerak Bremi Meduri

Related Posts

Tangkapan layar video: Warga Bageng dan Klakah bergotong-royong melakukan pengecoran jalan, Senin, 30 Juni 2025. (Tangkapan layar video/Harianmuria.com)
News

3 Tahun Tak Direspons Pemkab, Warga Bageng dan Klakah Pati Swadaya Cor Jalan Rusak

30 Juni 2025
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari bersama OPD saat meninjau layanan Speling di Desa Sidomukti, 30 Juni 2025. (Arvian Maulana/Harianmuria.com)
News

Layanan Dokter Spesialis Keliling Gratis Jangkau 14 Desa di Kendal

30 Juni 2025
Pihak kepolisian melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan tunggal truk kontainer yang menabrak rumah di Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Senin, 30 Juni 2025. (Dok. Polres Jepara/Harianmuria.com)
News

Ban Pecah, Truk Kontainer Seruduk Rumah Warga di Kriyan Jepara

30 Juni 2025
Antrean kendaraan warga mengular di depan Kantor Samsat Demak pada hari terakhir pemutihan pajak, Senin, 30 Juni 2025. (Burhan Aslam/Harianmuria.com)
News

Hari Terakhir Pemutihan Pajak: Samsat Demak Diserbu Warga, Antrean Mengular ke Jalan Raya

30 Juni 2025
Load More
Next Post
Para buruh PT Panamtex berkumpul menunggu kehadiran pihak perusahaan dalam perundingan bipartit yang akhirnya batal digelar, Jumat, 20 Juni 2025. (Fahri Akbar/Harianmuria.com)

Manajemen PT Panamtex Mangkir, Buruh Tuntut Upah dan Hak BPJS

BERITA UTAMA

Bupati Rembang Harno saat meninjau Bendungan Randugunting di Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora. (Dok. Setda Rembang/Harianmuria.com)
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim kuasa hukum delapan anggota koperasi BLN Salatiga menjelaskan gugatan terkait kasus yang dialami kliennya, Sabtu (31/5/2025). (Angga Rosa/Harianmuria.com)

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS