SEMARANG, Harianmuria.com – Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, menghadapi kendala serius. Lokasi yang direncanakan untuk pembangunan tersebut masuk dalam zona lahan hijau pertanian yang dilindungi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang.
Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Semarang, Shoti’ah, menjelaskan bahwa dari total 6,5 hektare lahan yang disiapkan, sekitar 1,9 hektare di antaranya merupakan lahan pertanian produktif yang selama ini menghasilkan padi.
“Kalau dilihat dari RTRW-nya, memang sebagian area yang akan digunakan untuk Sekolah Rakyat ini adalah lahan hijau. Luasnya sekitar 1,9 hektare,” ujar Shoti’ah, Selasa, 22 Juli 2025.
Kaji Alih Fungsi Lahan Hijau
Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil kajian dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) untuk menentukan langkah selanjutnya. Jika kajian tersebut mendukung, maka akan diajukan permohonan alih fungsi lahan ke Kementerian Pertanian.
“Setelah kajian selesai, kami akan minta izin ke Pak Menteri. Karena statusnya lahan pangan berkelanjutan, maka tidak bisa sembarangan dialihfungsikan,” jelasnya.
Produksi Padi Terancam Turun
Meskipun demikian, Shoti’ah menyatakan mendukung pembangunan Sekolah Rakyat sebagai program strategis pendidikan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa alih fungsi lahan dapat berdampak signifikan terhadap penurunan produksi pertanian.
Menurut perhitungan Dispertan, kehilangan lahan seluas 1,9 hektare berpotensi mengurangi hasil panen hingga 26,79 ton padi per musim tanam.
“Potensi produksi pasti berkurang, tapi kami tetap cari solusi. Pemerintah Kota juga sudah menyiapkan lahan pengganti agar produktivitas tetap terjaga,” imbuhnya.
Opsi Lahan Pengganti Sekolah Rakyat
Shoti’ah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mengorbankan sektor pertanian, melainkan mencari titik temu antara kebutuhan pendidikan dan perlindungan ketahanan pangan.
“Sekolah Rakyat dan pertanian, dua-duanya penting. Maka kami cari jalan tengah. Jangan sampai ada yang dikorbankan,” ujarnya.
Pemkot Semarang juga tengah mempertimbangkan lokasi lahan pengganti, salah satunya di wilayah Sumurejo, Kecamatan Gunungpati. Namun lokasi ini masih dalam tahap kajian.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki











