KENDAL, Harianmuria.com – Maraknya perusahaan yang menerapkan sistem alih daya (outsourcing) membuat para pekerja di Kabupaten Kendal tidak mempunyai kepastian kerja.
“(Alih daya) Itu yang membuat kawan-kawan buruh tidak mempunyai kepastian pekerjaan, kepastian upah, dan jaminan sosial,” kata Sekretaris Dewan Buruh Kabupaten Kendal Nasrodin, Jumat (2/5/2025).
Ia menilai banyak penerapan aturan kerja outsourcing pada perusahaan yang saat ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan merugikan pekerja.
“Kalau berdasarkan undang-undang sebelum Omnibus Law itu hanya ada beberapa jenis pekerjaan (yang dibolehkan alih daya), antara lain sekuriti, katering, driver, kebersihan. Namun sekarang sudah masuk ke dalam produksi, itu harusnya tidak boleh,” jelasnya.
Sebab, lanjut Nasrodin, ketika menjadi pekerja outsourcing maka pekerja itu tidak punya perlindungan dan setiap saat bisa di-PHK (pemutusan hubungan kerja).
“Itulah kenapa kami tolak keras sistem outsourcing yang merajalela sampai hari ini,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta pembentuk undang-undang untuk mengeluarkan aturan ketenagakerjaan yang baru sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
“Apalagi setelah terbitnya Omnibus Law, meskipun sudah kita menangkan di MK itu sampai hari ini undang-undang ketenagakerjaan belum terealisasi,” pungkasnya.
(ARVIAN MAULANA – Harianmuria.com)