BLORA, Harianmuria.com – Muhamat Ruin (52), warga Desa Sridadi, Rembang menjadi korban pengeroyokan di kawasan hutak petak wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan Rembang, yang berlokasi di Desa Ngiyono, Kecamatan Japah, Blora.
Pengeroyokan yang dipicu sengketa sumur minyak tua itu dilakukan oleh 30 orang warga Desa Ngiyono yang dipandu Supar (50), warga Desa Sendangnulyo, Bulu, Rembang. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Akibat kejadian itu, Ruin mengalami patah tulang kaki kanan dan harus dirawat di Rumah Sakit Khusus Orthopedi Karima Utama (RSKU) di Kartasura, Sukoharjo.
Ruin melalui kuasa hukumnya, Zainudin, melaporkan kejadian pengeroyokan itu ke Polres Blora pada Rabu (30/4/2025).
Zainudin mengungkapkan, kejadian itu bermula ketika Ruin bersama istrinya Rif’anah (33) pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 11.15 WIB datang di gubuk sumur minyak miliknya yang berada di kawasan hutak petak di Ngiyono.
Setelah bertemu tiga pegawai yang sedang mengurus dan menimba air minyak, Ruin pergi menuju sumber minyak tempatnya di semak (grumbul) yang berjarak sekitar 50 meter arah utara gubuk sumur minyak itu.
Dalam perjalanan, Ruin melihat terlapor Supar yang mengawasi dan mengamatinya. Setelah sepuluh menit di grumbul, Ruin kembali ke gubuk. Sebelum sampai, ia melihat kelompok 30 orang yang dipandu Supar menuju grumbul, kemudian mereka berjalan menuju gubuk sumur minyak milik Ruin.
“Kelompok itu membawa senjata tajam arit, parang, pentungan, dan batang kayu. Sebagian besar anggota kelompok itu memakai penutup muka cadar ala ninja,” tutur Zainudin.
Salah satu dari mereka menanyakan siapa yang bernama Ruin. Setelah dijawab, tiba-tiba dua orang menyergap dan memiting kedua lengan Ruin. Mereka memaksa Ruin agar mau berembuk di pos gubuk sumur minyak dari warga Desa Ngiyono yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi.
Dalam kondisi dipiting, Ruin diseret sejauh tiga meter. “Kemudian terlapor Supar mendekat dan berkata ‘marai kowe ora gelem minyak dilewat ngidul (karena kamu tidak mau minyak dilewatkan jalan selatan)’,” ungkap Zainudin.
Ruin tidak menjawab dan tetap diseret lagi sejauh dua meter. Tiba-tiba dari arah belakang salah satu anggota kelompok itu merangsek ke depan dan langsung mengayunkan pemukul yang menghantam kaki kanan Ruin hingga tulang keringnya patah.
Ruin pun ambruk, tapi tetap disangga dua orang yang memitingnya, bahkan tetap diseret. Mengetahui kondisi suaminya telah patah kaki, Rif’anah mendekat dan memohon agar Ruin dilepaskan.
Permintaan itu tak digubris. Ruin baru dilepaskan setelah datang pertolongan tiga pegawainya. Supar dan kelompoknya kemudian pergi begitu saja meninggalkan lokasi.
Ruin akhirnya diberikan pertolongan pertama dengan menggodi kaki kanan yang patah tersebut dengan pecahan bumbung bambu. Ia kemudian dilarikan ke RSKU dan dirawat di sana selama tiga hari.
Atas tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) angka 2 KUHPidana, Supar bersama kelompok 30 orang tersebut dilaporkan ke Polres Blora untuk diproses hukum.
Beleid itu mengatur tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah penjara paling lama tujuh tahun.
(SUBEKAN – Harianmuria.com)