Rabu, Mei 21, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Kisruh Sumur Minyak Tua, Warga Rembang Dikeroyok 30 Orang di Japah Blora hingga Patah Kaki

Basuki by Basuki
2 Mei 2025
in News, Blora, Seputar Jateng, Umum
0 0
Kisruh Sumur Minyak Tua, Warga Rembang Dikeroyok 30 Orang di Japah Blora hingga Patah Kaki

Korban pengeroyokan Muhamat Ruin (kiri) bersama kuasa hukumnya Zainudin. (Dok. Pribadi/Harianmuria.com)

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Muhamat Ruin (52), warga Desa Sridadi, Rembang menjadi korban pengeroyokan di kawasan hutak petak wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan Rembang, yang berlokasi di Desa Ngiyono, Kecamatan Japah, Blora.

Pengeroyokan yang dipicu sengketa sumur minyak tua itu dilakukan oleh 30 orang warga Desa Ngiyono yang dipandu Supar (50), warga Desa Sendangnulyo, Bulu, Rembang. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Akibat kejadian itu, Ruin mengalami patah tulang kaki kanan dan harus dirawat di Rumah Sakit Khusus Orthopedi Karima Utama (RSKU) di Kartasura, Sukoharjo.

Ruin melalui kuasa hukumnya, Zainudin, melaporkan kejadian pengeroyokan itu ke Polres Blora pada Rabu (30/4/2025).

Zainudin mengungkapkan, kejadian itu bermula ketika Ruin bersama istrinya Rif’anah (33) pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 11.15 WIB datang di gubuk sumur minyak miliknya yang berada di kawasan hutak petak di Ngiyono.

Setelah bertemu tiga pegawai yang sedang mengurus dan menimba air minyak, Ruin pergi menuju sumber minyak tempatnya di semak (grumbul) yang berjarak sekitar 50 meter arah utara gubuk sumur minyak itu.

Dalam perjalanan, Ruin melihat terlapor Supar yang mengawasi dan mengamatinya. Setelah sepuluh menit di grumbul, Ruin kembali ke gubuk. Sebelum sampai, ia melihat kelompok 30 orang yang dipandu Supar menuju grumbul, kemudian mereka berjalan menuju gubuk sumur minyak milik Ruin.

“Kelompok itu membawa senjata tajam arit, parang, pentungan, dan batang kayu. Sebagian besar anggota kelompok itu memakai penutup muka cadar ala ninja,” tutur Zainudin.

Salah satu dari mereka menanyakan siapa yang bernama Ruin. Setelah dijawab, tiba-tiba dua orang menyergap dan memiting kedua lengan Ruin. Mereka memaksa Ruin agar mau berembuk di pos gubuk sumur minyak dari warga Desa Ngiyono yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi.

Dalam kondisi dipiting, Ruin diseret sejauh tiga meter. “Kemudian terlapor Supar mendekat dan berkata ‘marai kowe ora gelem minyak dilewat ngidul (karena kamu tidak mau minyak dilewatkan jalan selatan)’,” ungkap Zainudin.

Ruin tidak menjawab dan tetap diseret lagi sejauh dua meter. Tiba-tiba dari arah belakang salah satu anggota kelompok itu merangsek ke depan dan langsung mengayunkan pemukul yang menghantam kaki kanan Ruin hingga tulang keringnya patah.

Ruin pun ambruk, tapi tetap disangga dua orang yang memitingnya, bahkan tetap diseret. Mengetahui kondisi suaminya telah patah kaki, Rif’anah mendekat dan memohon agar Ruin dilepaskan.

Permintaan itu tak digubris. Ruin baru dilepaskan setelah datang pertolongan tiga pegawainya. Supar dan kelompoknya kemudian pergi begitu saja meninggalkan lokasi.

Ruin akhirnya diberikan pertolongan pertama dengan menggodi kaki kanan yang patah tersebut dengan pecahan bumbung bambu. Ia kemudian dilarikan ke RSKU dan dirawat di sana selama tiga hari.

Atas tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) angka 2 KUHPidana, Supar bersama kelompok 30 orang tersebut dilaporkan ke Polres Blora untuk diproses hukum.

Beleid itu mengatur tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah penjara paling lama tujuh tahun.

(SUBEKAN – Harianmuria.com)

Tags: blorainfo bloraKPH Mantingan RembangPengeroyokanPolres BloraSumur minyak tua

Related Posts

Berpotensi Dongkrak Ekonomi, Wamenperin Dukung Industri Kreatif Seni Rupa
News

Berpotensi Dongkrak Ekonomi, Wamenperin Dukung Industri Kreatif Seni Rupa

21 Mei 2025
Satpol PP Salatiga dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal, 5.440 Batang Disita
News

Satpol PP Salatiga dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal, 5.440 Batang Disita

21 Mei 2025
Tinjau Rumah Terbakar dan RTLH, Wakil Ketua DPRD Jepara Perjuangkan Bantuan untuk Warga
News

Tinjau Rumah Terbakar dan RTLH, Wakil Ketua DPRD Jepara Perjuangkan Bantuan untuk Warga

21 Mei 2025
Gelar Job Fair 2025, Pemkab Pekalongan Targetkan Ribuan Pencari Kerja
News

Gelar Job Fair 2025, Pemkab Pekalongan Targetkan Ribuan Pencari Kerja

21 Mei 2025
Load More
Next Post
Rugikan Pekerja, Dewan Buruh Kendal Tolak Penerapan Outsourcing

Rugikan Pekerja, Dewan Buruh Kendal Tolak Penerapan Outsourcing

Trending Bulan Ini

  • Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 PTS Tolak Rencana Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Mahasiswa Blora Tolak Rencana Pembangunan Kampus UNY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biaya Operasional Perangkat RT se-Kota Semarang: Antara Berkah Kebijakan atau Bayang-Bayang Hukuman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisruh Sumur Minyak Tua, Warga Rembang Dikeroyok 30 Orang di Japah Blora hingga Patah Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPH Randublatung Berhasil Usir Blandong Pakai Senjata Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perangkat Desa Sebut Polisi Geledah Rumah Tetangga Korban Pencurian Emas 96 Gram, Kapolsek Membantah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS