GROBOGAN, Harianmuria.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R Soedjati yang biasa dikenal RSUD Purwodadi memberikan klarifikasinya soal pemberitaan tolak opname pasien BPJS belum lama ini. Pihaknya menyatakan hal tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan pasien disarankan untuk rawat jalan.
Direktur RSUD dr. R Soedjati Purwodadi Edi Mulyanto menjelaskan pasien tersebut sudah dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, kondisinya masih baik atau tidak memerlukan rawat inap.
Dijelaskan, dalam pelayanan instalasi gawat darurat (IGD) ada kriteria yang harus dipenuhi agar BPJS dapat diklaim. Selain itu, juga pihak rumah sakit harus menaati aturan.
“Pasien sudah dilayani di IGD. Hasil pemeriksaan menunjukkan, kondisi pasien masih baik. Artinya, oleh dokter yang memeriksa, masih dalam tahap yang tidak memerlukan rawat inap,” ujar dia, Selasa, 10 Desember 2024.
Edi menambahkan pihaknya memastikan tidak membeda-bedakan apakah pasien yang datang merupakan pengguna BPJS atau mandiri. Dia menyatakan semua pasien diperlakukan sama.
“Kami tidak membeda-bedakan pasien BPJS maupun bukan,” imbuhnya.
Ditambahkan, Titik Wahyuningsih Wakil Direktur Pelayanan RSUD Purwodadi, pihaknya menekan pihak RSUD memiliki pedoman sebagai aturan pakem yang diterapkan di RSUD.
“Namun sekali lagi, ada gawat darurat yang dari Kemenkes yang menjadi pedoman RSUD,” ujar dia.
Sementara, kata Titik, pihak keluarga memiliki tingkat kegawatan tersendiri.
“Bisa aja keluarga bapak ibuknya merasa bahwa anaknya tersebut tidak mau makan, lemes dan lainya artinya masuk ke gawatan,” kata Wadir Pelayanan RSUD Purwodadi.
“Jadi, sebenernya sudah disarankan rawat jalan, terlebih dahulu. Tapi dari keluarga tidak berkenan,” imbuhnya.
Ditambahkan, dalam aturan yang telah menjadi pedoman RSUD, memiliki detail penyakit yang tidak diperkenankan untuk dilakukan perawatan oleh pihak RSUD. Hal itu, kata titik, merujuk pada aturan kementrian kesehatan.
“Jadi kalau merujuk aturan yang ada, memang ada 144 penyakit yang bisa ditangani di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), jadi tidak boleh dirujuk di rumah sakit,” kata dia.
Selain itu, sambung Titik, juga telah ada berita acara kesepakatan dalam pertemuan antar rumah sakit.
“Bahwasanya pasien rawat inap ada ketentuanya,” ungkapnya.
Artinya, kata dia, rumah sakit harus berhati-hati dalam menerima pasien rawat inap. Karena bila tidak masuk dalam kesepakatan yang telah disetujui bersama maka BPJS pasien tidak bisa diklaim.(Lingkar Network | Eko Wicaksono – Harianmuria.com)