REMBANG, Harianmuria.com – Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kabupaten Rembang 2025 disepakati naik 6,5 persen atau menjadi Rp 2.142.318. Artinya, ada tambah sekitar Rp 130 ribu.
Sebelumnya, rapat pleno penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kabupaten Rembang yang digelar Selasa, 10 Desember 2024 sempat berjalan alot. Di mana Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Rembang ingin UMK 2025 naik 10 persen, seperti Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng.
Namun dari unsur lain yakni Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Rembang serta Dewan Pengupahan sepakat ingin UMK naik 6,5 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Akhirnya, penetapan UMK Rembang 2025 diambil dengan melakukan voting. Dari 11 orang yang hadir dalam rapat, sebanyak 7 orang memilih kenaikan UMK sebanyak 6,5 persen, 2 orang ingin naik 10 persen, 2 orang abstain, dan 2 orang lain tidak hadir.
Salah satu anggota SPSI Rembang, Dwi Lis Setyaningrum menyayangkan keputusan voting yang ditempuh untuk menetapkan UMK Rembang 2025. Padahal ia dan rekan buruh lain ingin kenaikan UMK sebesar 10 persen.
“Dari awal voting itu mencederai keadilan. Jadi kita nggak menyuarakan itu (kenaikan UMK 10 persen). Karena toh ketika voting, kita kalah. Karena secara minoritas dan kita itu perwakilan buruh hanya minoritas,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinperinaker Rembang Dwi Martopo mengatakan bahwa keputusan penetapan kenaikan UMK Rembang 2025 sudah mencapai tahap final.
“Ini sudah fiks. Itu usulan kita. Kan seusia dengan Permenaker 16 tahun 2024,” jelasnya.
Diketahui, UMK Rembang 2024 sebesar Rp 2.099.689. Lalu diproyeksikan UMK Rembang tahun 2025 sebesar Rp 2.142.318 atau tambah sekitar Rp 130 ribu.
“Jadi UMK 2025 sama dengan UMK 2024 ditambah kenaikan 6,5 persen,” bebernya saat disinggung mengenai penghitungan UMK.
Lalu ditanya terkait keputusan voting untuk menentukan UMK, Dwi Martopo mengatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan oleh tata tertib.
“Dewan Pengupahan akhirnya voting. Karena tidak ada kesepakatan, karena tata tertib kita boleh voting ya voting saja,” tukasnya. (Lingkar Network | Vicky Rio – Harianmuria.com)