KUDUS, Harianmuria.com – Dugaan penipuan berkedok investasi online kembali mencuat di Kudus. Tiga orang warga berinisial AA alias G, AWH, dan S dilaporkan ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah atas dugaan keterlibatan dalam aplikasi investasi ilegal bernama Wipon.
Laporan resmi dilayangkan pada Jumat (11/4) sore oleh kuasa hukum para korban, Taufiqur Rohman.
Tecatat sekitar sekitar 400 warga Kudus menjadi korban penipuan ini. Mereka berasal dari berbagai kalangan mulai ASN, pedagang, hingga ibu rumah tangga
Modus penipuan dilakukan melalui sistem mirip multi level marketing (MLM). Para korban dijanjikan keuntungan harian sebesar dua persen dari dana yang mereka setorkan.
Tak hanya itu, bonus berupa iPhone, sepeda motor, hingga mobil juga ditawarkan, tergantung besaran investasi.
“Skema ini berjalan sejak Juli 2024 lalu. Di awal, dana memang sempat dicairkan, sehingga korban makin percaya,” ujar Taufiqur.
Namun sejak Maret 2025, pencairan mulai macet. “Tanggal 14 Maret dijanjikan pencairan serentak, tapi kenyataannya nihil. Bahkan pada 23 Maret, saat dijanjikan penyerahan hadiah, tidak terjadi apa pun,” ungkapnya.
Menurut Taufiqur, jumlah korban diperkirakan mencapai ribuan orang di wilayah Kudus dan sekitarnya. Namun yang melapor baru sepertiganya.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 miliar, dengan Rp3 miliar di antaranya berasal dari laporan korban yang telah terkumpul.
Salah satu korban yang enggan disebutkan namanya mengaku tergiur karena pencairan di awal berjalan lancar.
“Awalnya memang cair, makanya banyak yang ikut. Mentor juga meyakinkan uang kami aman,” tuturnya.
Kasus ini kini tengah ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Jateng. Para korban berharap agar pelaku segera ditindak dan dana mereka bisa kembali.
Taufiqur menegaskan, kasus ini masuk kategori kejahatan siber dan meminta aparat segera menindaklanjuti secara serius.
“Ini bukan sekadar tipu-tipu biasa, tapi penipuan online yang terstruktur,” pungkasnya.
(FAHTUR ROHMAN – Harianmuria.com)