• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Agustus 7, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Profesi Penyelia Halal dan Prospeknya di Dunia Kerja

Sekar Sari by Sekar Sari
26 Agustus 2022
in News
69 0
MENERANGKAN: Salah satu pendamping halal atau penyelia halal menerangkan kepada pelaku usaha di Jepara (Istimewa/Harianmuria.com)

MENERANGKAN: Salah satu pendamping halal atau penyelia halal menerangkan kepada pelaku usaha di Jepara (Istimewa/Harianmuria.com)

533
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

Harianmuria.com – Mungkin sebagian orang sudah familiar dengan logo halal yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun untuk mendapatkan  sertifikat halal tersebut memerlukan beberapa tahap yang perlu dilakukan. Pelaksanaannya pun tidak sembarangan, ada badan khusus yang dinaungi oleh MUI yang diizinkan untuk melakukannya.  

Namun setiap pelaku usaha yang hendak mengajukan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal, perlu pendampingan secara langsung oleh seorang Penyelia Halal. Hal ini telah diatur dalam  UU Nomor 33 tahun 2014 Pasal 24 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Adapaun Penyelia Halal sendiri berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 215 tahun 2016 merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produk Halal (PPH) dan ditunjuk oleh perusahaan sebagai ketua atau anggota tim penyelia halal. Sedangkan Tim penyelia halal menurut SKKNI Nomor 215 tahun 2016, yakni seorang atau sekelompok orang yang ditunjuk oleh manajemen puncak sebagai penanggung jawab atas perencanaan, penerapan, evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan Sistem Jaminan Halal (SJH) di Perusahaan.

Lalu diterangkan juga dalam UU Nomor 33 tahun 2014 Pasal 28, tidak semua orang dapat menjadi Penyelia Halal, setidaknya ia harus memenuhi kriteria diantaranya beragama Islam serta memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan. Selain itu, bagi yang setiap pendaftar Penyelia Halal minimal telah menyelesaikan pendidikan pada tingkat SMA.

Selain itu, seorang Penyelia Halal juga harus mengantongi sertifikat. Hal ini berdasarkan PP 39/2021 Pasal 53 ayat (2) dan (3) Penyelia halal harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu untuk mendapatkan sertifikat. Sedangkan sertifikat tersebut hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dengan melakukan uji kompetensi setelah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Keterangan tersebut telah termuat dalam UU No. 13 tahun 2003 dan PP No. 23 tahun 2004.

Lalu apa yang dikerjakan oleh Penyelia Halal? Tujuan adanya seorang Penyelia Halal tidak lain untuk menjamin penerapan sistem jaminan halal sesuai persyaratan. Sedangkan kompetisi kerjanya telah terurai dalam SKKNI No. 215 tahun 2016, diantaranya:

  1. Mampu menjamin produk yang dihasilkan halal secara konsisten dan berkesinambungan
  2. Mampu mencegah kasus yang merugikan perusahaan baik secara materik dan non materil terkait isu halal

Sebagaimana yang disinggung di atas, tugas yang dilakukan seorang Penyelia Halal meliputi perencanaan, penerapan, evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan SJH.

  1. Pada saat tahap perencanaan, Penyelia Halal melakukan penyusunan dokumen  SJH, memverifikasi dokumen SJH, dan mensosialisasikan dokumen SJH.
  2. Selanjutnya pada penerapan, Penyelia Halal akan menyiapkan dokumen pendukung bahan, menyeleksi bahan halal, melakukan pengadaan bahan halal, melakukan penangannan bahan halal, melakukan proses produk halal, melakukan penanganan produk halal, melakukan penangan produk yang tidak memenuhi kriteria, melakukan pengembangan produk halal, melakukan penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria, dan melakukan pengembangan produk halal.
  3. Pada tahap evaluasi, Penyelia Halal akan melakukan audit internal dan memantau tindak lanjut audit internal

Keberadaan Penyelia Halal yang telah mengantongi sertifikat menjadi kian penting dengan adanya dalil QS Al-Baqarah ayat 30-33 dan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa ketika suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah saat kehancurannya.

Profesi Penyelia Halal sendiri mendapatkan sambutan baik dari masyarakat dan menjadi sumber lapangan pekerjaan baru. Seperti yang baru-baru ini dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 15-31 Agustus 2022 membuka rekrutmen 6.179 Pendamping PPH atau dalam hal ini Penyelia Halal secara online melalui laman ptsp.halal.go.id. Belum sampai pada akhir tenggat waktu pendaftaran, dalam seminggu pendaftaran tersebut telah ditutup lantaran kuota telah terpenuhi.

Secara pendapatan pun profesi Penyelia Halal terbilang cukup prospektif. Mengutip dari laman Kemenag.go.id, setiap Penyelia Halal dapat  memperoleh intensif sebesar Rp 150.000 setiap melakukan verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan pelaku usaha (self declare). Bayangkan apabila dalam sehari, seorang Penyelia Halal menangani lebih dari satu pelaku usaha. Berapakah gaji yang ia peroleh? (Sekar – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: BPJPHHalalMUIPenyelia Halal
SummarizeShare38SendShare
Previous Post

Tidak Hanya DPRD, Dua Kantor Pemkab Pati Ini Juga Ikut Kebobolan Maling

Next Post

Identitas Pelaku Pencurian di Kantor DPRD, Satpol PP, dan Disdagperin Sudah Diketahui Polres Pati

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh. (Dok. MUI/Harianmuria.com)

Dinilai Tidak Adil, MUI Kritisi Skema Pengembalian Dana Jemaah Haji yang Gagal Berangkat

by Basuki Rahardjo
18 Maret 2025
553

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi skema pengembalian dana haji bagi jemaah yang gagal berangkat.

MUI Usul Pembentukan Dewan Pengawas Syariah dalam Pengelolaan Dana Keuangan Haji

MUI Usul Pembentukan Dewan Pengawas Syariah dalam Pengelolaan Dana Keuangan Haji

by Basuki Rahardjo
18 Maret 2025
542

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam pengelolaan dana keuangan haji.

Demi Kenyamanan Umum, Kapolres dan Pemuka Agama Kudus Larang Sound Horeg untuk Takbiran

Demi Kenyamanan Umum, Kapolres dan Pemuka Agama Kudus Larang Sound Horeg untuk Takbiran

by Basuki Rahardjo
14 Maret 2025
626

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menegaskan bahwa penggunaan sound horeg saat takbiran keliling tidak akan diizinkan.

MENERANGKAN: Sekretaris MUI Pati, Abdul Hamid saat ditemui, Senin, (20/11/2023). (Setyo Nugroho/Harianmuria.com)

Fatwa Haram Beli Produk Pendukung Israel, Ini Penjelasan MUI Pati

by Sekar Sari
21 November 2023
542

PATI, Harianmuria.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pati turut mensosialisasikan fatwa pengharaman produk pendukung Israel kepada masyarakat.

Load More

BERITA UTAMA

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

6 Agustus 2026
508
Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

5 Agustus 2026
528
PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

4 Agustus 2026
518
Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

3 Agustus 2026
535

TRENDING HARI INI

  • Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    156 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Tingkatkan PAD, 2 Objek Wisata di Kudus Mulai Dikelola Investor Bulan Ini

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Lomba Gendong Istri di Grobogan Meriahkan Suasana Jelang HUT Ke-81 RI

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • 16 Jembatan Garuda Selesai Dibangun di Blora, Jadi Akses Penghubung Antar Wilayah

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • DPRD Grobogan Soroti Efektivitas Penyertaan Modal BUMD Rp2,6 Miliar pada Raperda 2027

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Ekonomi Menggeliat, Kendal Dipilih Jadi Lokasi Visitasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional II

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    250 shares
    Share 100 Tweet 63
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

RPP1 lembar Akidah akhlak kelas 6 semester 1

1 September 2022
761
Perokok dalam rumah jadi tantangan terbesar menuju capaian PHBS rumah tangga di Blora.

PHBS di Blora Capai 90,38 Persen, Perokok dalam Rumah Jadi Tantangan Terbesar

16 Juli 2025
568

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya