KUDUS, Harianmuria.com – Praktik penahanan ijazah karyawan kembali mencuat di Kudus. Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus mencatat dua laporan masuk sejak awal tahun 2025.
Praktik penahanan ijazah yang dilaporkan itu masing-masing berasal dari sektor usaha perkreditan dan industri olahan tembakau skala kecil.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industri dan Perselisihan Ketenagakerjaan Disnaker Perinkop dan UKM Kudus Agus Juanto menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar hak pekerja.
“Penahanan ijazah adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Itu dokumen pribadi, dan tidak boleh dijadikan jaminan kerja,” tegasnya, Jumat (2/5/2025).
Agus menjelaskan, modus penahanan ijazah biasanya terjadi pada karyawan yang menangani keuangan atau pemasaran. Saat mereka mengundurkan diri, perusahaan enggan mengembalikan ijazah dengan alasan sebagai bentuk pertanggungjawaban kerja.
Namun, ia menekankan bahwa menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan tidak bisa dilakukan secara sepihak.
“Kalau memang ada kerugian, perusahaan seharusnya menempuh jalur hukum, bukan malah menahan dokumen pribadi. Ada banyak cara yang lebih manusiawi, seperti surat pernyataan atau perjanjian kerja yang sah,” tandasnya.
Agus juga mengingatkan kasus serupa pernah ditangani pada tahun 2024 lalu. Karena itu, pihaknya terus menggalakkan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan agar menghentikan praktik penahanan ijazah.
Para pekerja pun didorong untuk tidak ragu melapor jika mengalami hal yang sama.
“Ini bukan masalah sepele. Ijazah adalah hak setiap individu. Kami siap membantu menyelesaikan jika ada yang menjadi korban. Harapannya, praktik-praktik seperti ini tak lagi terjadi di dunia kerja kita,” katanya.
(FAHTUR ROHMAN – Harianmuria.com)