Rabu, Mei 14, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Praktik Penahanan Ijazah Karyawan di Kudus, Disnaker: Pelanggaran HAM!

Basuki by Basuki
2 Mei 2025
in News, Kudus, Seputar Jateng, Umum
0 0
Praktik Penahanan Ijazah Karyawan di Kudus, Disnaker: Pelanggaran HAM!

Kantor Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus. Fahtur Rohman/Harianmuria.com)

705
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Praktik penahanan ijazah karyawan kembali mencuat di Kudus. Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus mencatat dua laporan masuk sejak awal tahun 2025.

Praktik penahanan ijazah yang dilaporkan itu masing-masing berasal dari sektor usaha perkreditan dan industri olahan tembakau skala kecil.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industri dan Perselisihan Ketenagakerjaan Disnaker Perinkop dan UKM Kudus Agus Juanto menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar hak pekerja.

“Penahanan ijazah adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Itu dokumen pribadi, dan tidak boleh dijadikan jaminan kerja,” tegasnya, Jumat (2/5/2025).

Agus menjelaskan, modus penahanan ijazah biasanya terjadi pada karyawan yang menangani keuangan atau pemasaran. Saat mereka mengundurkan diri, perusahaan enggan mengembalikan ijazah dengan alasan sebagai bentuk pertanggungjawaban kerja.

Namun, ia menekankan bahwa menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan tidak bisa dilakukan secara sepihak.

“Kalau memang ada kerugian, perusahaan seharusnya menempuh jalur hukum, bukan malah menahan dokumen pribadi. Ada banyak cara yang lebih manusiawi, seperti surat pernyataan atau perjanjian kerja yang sah,” tandasnya.

Agus juga mengingatkan kasus serupa pernah ditangani pada tahun 2024 lalu. Karena itu, pihaknya terus menggalakkan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan agar menghentikan praktik penahanan ijazah.

Para pekerja pun didorong untuk tidak ragu melapor jika mengalami hal yang sama.

“Ini bukan masalah sepele. Ijazah adalah hak setiap individu. Kami siap membantu menyelesaikan jika ada yang menjadi korban. Harapannya, praktik-praktik seperti ini tak lagi terjadi di dunia kerja kita,” katanya.

(FAHTUR ROHMAN – Harianmuria.com)

Tags: disnaker kudusinfo kuduskuduspelanggaran HAMpenahanan ijazahpenahanan ijazah karyawan

Related Posts

Tak Kuat Nanjak, Truk Trailer Tabrak Bangunan di Ruas Jalan Bawen-Ambarawa
News

Tak Kuat Nanjak, Truk Trailer Tabrak Bangunan di Ruas Jalan Bawen-Ambarawa

14 Mei 2025
Berantas Pungli dan Premanisme, Polres Grobogan Bina Jukir Pasar Induk Purwodadi
News

Berantas Pungli dan Premanisme, Polres Grobogan Bina Jukir Pasar Induk Purwodadi

14 Mei 2025
Cegah Banjir, Warga Kalitaman Salatiga Desak Normalisasi Bantaran Sungai
News

Cegah Banjir, Warga Kalitaman Salatiga Desak Normalisasi Bantaran Sungai

14 Mei 2025
Polres Kendal Sisir Pasar Kendal untuk Tekan Aksi Premanisme
News

Polres Kendal Sisir Pasar Kendal untuk Tekan Aksi Premanisme

14 Mei 2025
Load More
Next Post
Ciptakan SDM Unggul, Bupati Pati Luncurkan ‘Tagline’ Pendidikan GARUDA

Ciptakan SDM Unggul, Bupati Pati Luncurkan 'Tagline' Pendidikan GARUDA

Trending Bulan Ini

  • Biaya Operasional Perangkat RT se-Kota Semarang: Antara Berkah Kebijakan atau Bayang-Bayang Hukuman

    Biaya Operasional Perangkat RT se-Kota Semarang: Antara Berkah Kebijakan atau Bayang-Bayang Hukuman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisruh Sumur Minyak Tua, Warga Rembang Dikeroyok 30 Orang di Japah Blora hingga Patah Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden Maut RS PKU Blora, Polisi Tetapkan Ketua Panitia Pembangunan sebagai Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPH Randublatung Berhasil Usir Blandong Pakai Senjata Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perangkat Desa Sebut Polisi Geledah Rumah Tetangga Korban Pencurian Emas 96 Gram, Kapolsek Membantah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS