KUDUS, Harianmuria.com – Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pembunuhan perempuan hamil yang ditemukan tewas di sebuah kamar hotel pada Kamis (10/4/2024) lalu. Pelakunya ternyata pacar korban sendiri.
“Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus tersebut dalam 1×24 jam,” ujar Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic dalam keterangan tertulis, Senin (14/4/2025).
Kapolres mengatakan pelaku MZI (34) telah ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan. Pelaku merupakan warga Pati, sedangankan korban SR (28) warga Kecamatan Dawe, Kudus.
“Alhamdulillah berkat kerja keras anggota kami, kasus temu mayat di kamar hotel di wilayah Kecamatan Kota Kudus bisa kita ungkap dalam kurun 1X24 jam setelah kami menerima laporan,” tutur Ronni.
Menurutnya, pelaku dan korban menjalin hubungan asmara, masih pacaran. “Dari keterangan pelaku, dia tega menghabisi pacarnya tersebut karena korban hamil dan minta pertanggungjawaban kepada pelaku, hingga terjadi cekcok yang berujung pembunuhan,” jelas Kapolres.
Baca juga: Ibu Hamil Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel di Kudus, Penyebab Masih Misterius
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Danail Arifin mengungkapkan, pasangan ini berangkat dari Pati dengan menggunakan mobil Brio warna putih. Kemudian mereka check-in di hotel di daerah Kecamatan Kota Kudus pada Rabu (9/4) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Sempat istirahat, kemudian pada hari Kamis (10/4/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku datang ke Polsek Kudus Kota untuk melapor bahwa pacarnya (korban) meninggal karena overdosis,” terangnya.
Setelah mendapat laporan, Tim Inafis langsung datang ke lokasi untuk olah TKP. Dari hasil autopsi kemudian ditemukan adanya luka memar pada kepala, wajah, dan anggota gerak serta luka lecet pada wajah dan leher.
“Dan didapatkan tanda mati lemas. Penyebab kematian adalah bekap dan cekik pada leher yang mengakibatkan korban meninggal,” tambah Danail.
Setelah hasil autopsi keluar, petugas menyimpulkan kematian korban karena dibunuh. Pelaku yang merupakan pacar korban kemudian ditangkap pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. MZI pun mengakui perbuatannya.
Adapun barang bukti yang diamankan satu unit mobil Brio warna putih, satu buah bantal hotel, satu bedcover warna putih, satu sprei warna putih, satu potong kaus oblong milik korban dalam keadaan terpotong, satu potong sweater warna hitam kombinasi putih dalam keadaan terpotong, satu potong kain jarik yang sudah terpakai, dan tiga buah perlak/underpad yang sudah terpakai.
Tersangka MZI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(NISA HAFIZHOTUS SYARIFA – Harianmuria.com)