BLORA, Harianmuria.com – Penertiban sumur minyak ilegal di Kabupaten Blora masih terhambat. Hingga kini, Surat Keputusan (SK) Bupati yang menjadi dasar pembentukan tim gabungan belum juga terbit, sehingga aparat kepolisian belum bisa melakukan tindakan di lapangan.
Polres Blora Menunggu SK Tim Gabungan
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menyampaikan bahwa upaya penertiban di Desa Gandu telah dilakukan bersama perangkat desa pascakejadian beberapa waktu lalu. Namun, di wilayah lain masih belum ada tindakan penertiban karena SK Bupati sebagai dasar pembentukan tim gabungan belum keluar.
“Kami sudah menginventarisir data titik sumur ilegal, tetapi untuk penindakan harus dilakukan bersama tim gabungan yang dibentuk lewat SK Bupati,” ujar AKBP Wawan, Selasa, 16 September 2025.
Bupati Tunggu Instruksi dari Pusat
Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman menegaskan pihaknya belum bisa mengeluarkan SK tersebut karena masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat dan provinsi.
“SK tim gabungan masih menunggu arahan dari pusat dan provinsi. Rencananya besok baru akan dirapatkan oleh Pemerintah Provinsi di Semarang,” ungkap Bupati Arief.

Diketahui, saat ini terdapat sekitar 4.134 titik sumur minyak di Blora. Namun, jumlah ini masih bersifat data awal yang perlu diverifikasi oleh tim gabungan agar kepastian sumur minyak eksisting dapat dipastikan. Hasil verifikasi nantinya akan dilaporkan ke Gubernur Jawa Tengah sebagai dasar permohonan legalisasi sumur minyak tersebut.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki











