• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Agustus 7, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Pemprov Jateng Beri Keringanan Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Waktunya!

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
24 Maret 2025
in News
72 2
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. (Rizky S/Harianmuria.com)

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. (Rizky S/Harianmuria.com)

570
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) memberikan keringanan bagi warga yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemutihan dilakukan Pemprov dengan menghapus pokok pajak dan dendanya.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengatakan, hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Piutang PKB di Jateng yang mencapai Rp2,8 triliun menjadi dasar penghapusan pokok pajak dan denda tersebut.

“Posisinya saat ini Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng itu piutangnya hampir 2,8 triliun. Itu nominal pajak yang belum dibayarkan masyarakat kita,” kata Luthfi saat ditemui di Lantai 2 Kantor Gubernur Jateng, Senin (24/3/2025).

Menurutnya, kebijakan itu sudah dirapatkan dengan seluruh bupati dan walikota beserta para jajaran terkait. “Kami rapat dengan Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng untuk mengambil review agar melakukan penghapusan pokok pajak beserta dendanya,” jelasnya.

Ia menuturkan, syarat penghapusan pokok pajak dan denda itu ialah wajib membayar pajak (PKB) berjalan.Kebijakan pemutihan itu hanya berlaku selama tiga bulan hingga akhir Juni mendatang.

“Batas waktu yang kita kasih yaitu dari tanggal 8 April sampai 30 Juni 2025. Kita kasih waktu masyarakat dalam rentang itu untuk segera bayar pajak berjalan,” ungkap Luthfi.

Mengingat terbatasnya waktu yang diberikan, Luthfi pun meminta warga agar segera membayar PKB dan tak menyia-nyiakan penghapusan pokok pajak dan denda tersebut.

“(Membayar PKB) ini harus cepat, kenapa? Karena kesempatan ini yang kita berikan. Makanya kita lakukan agar masyarakat merasa diiringankan pajaknya dan kita tetap dapat pemasukan,” tandasnya.

“Syaratnya kan pajak berjalan harus dibayar. Dia datang harus bayar pajak berjalan yang satu tahun itu, yang 2025. Maka piutangnya kita akan hapuskan, tapi kita kasih batas waktu,” sambung Luthfi.

(RIZKY S – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info Jatengkeringanan pajakpajak kendaraan bermotorPemprov Jatengpemutihantunggakan pajak
SummarizeShare41SendShare
Previous Post

BLT Cukai Tahap I untuk 50.828 Buruh Rokok Kudus Cair Hari Ini, Segini Dana yang Dikucurkan Pemkab

Next Post

Dapat Anggaran Rp68,7 Miliar dari Kemensos, 26.046 KPM di Kudus Terima Bansos PKH

Basuki Rahardjo

Basuki Rahardjo

Berita Terkait

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

by Rosyid
6 Agustus 2026
509

JEPARA, Harianmuria.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengalokasikan anggaran sebesar Rp29 miliar untuk menangani tiga paket pekerjaan infrastruktur di ruas Jalan Jepara-Kelet. Sub Koordinator Jalan dan...

TKD Dipangkas, Taj Yasin Pastikan Gaji ASN Pemprov Jateng Masih Aman

TKD Dipangkas, Taj Yasin Pastikan Gaji ASN Pemprov Jateng Masih Aman

by ulfa puspa
5 Agustus 2026
514

SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan masih mampu menggaji aparatur sipil negara (ASN) meskipun dana transfer ke daerah (TKD) pada APBN 2026 dipangkas. Wakil Gubernur Jateng, Taj...

Pemprov Jateng Dorong Pemkab dan Pemkot Buat Dana Cadangan Hadapi Pilkada 2029

Pemprov Jateng Dorong Pemkab dan Pemkot Buat Dana Cadangan Hadapi Pilkada 2029

by ulfa puspa
31 Juli 2026
519

SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan dana cadangan untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2029. Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno,...

Pemprov Jateng dan DPRD Bahas Usulan Pemekaran Brebes Selatan

Pemprov Jateng dan DPRD Bahas Usulan Pemekaran Brebes Selatan

by Rosyid
30 Juli 2026
526

SEMARANG, Harianmuria.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) bersama DPRD Jateng mulai membahas usulan pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Brebes Selatan. Pemekaran wilayah tersebut diajukan sebagai...

Load More

BERITA UTAMA

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

6 Agustus 2026
509
Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

5 Agustus 2026
528
PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

4 Agustus 2026
518
Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

3 Agustus 2026
535

TRENDING HARI INI

  • Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    156 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Lomba Gendong Istri di Grobogan Meriahkan Suasana Jelang HUT Ke-81 RI

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • 16 Jembatan Garuda Selesai Dibangun di Blora, Jadi Akses Penghubung Antar Wilayah

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Tingkatkan PAD, 2 Objek Wisata di Kudus Mulai Dikelola Investor Bulan Ini

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Ekonomi Menggeliat, Kendal Dipilih Jadi Lokasi Visitasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional II

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • DPRD Grobogan Soroti Efektivitas Penyertaan Modal BUMD Rp2,6 Miliar pada Raperda 2027

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    250 shares
    Share 100 Tweet 63
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Mencicipi Tahu Campur Pak Min Salatiga, Cita Rasanya Tetap Sama Sejak 1976

Mencicipi Tahu Campur Pak Min Salatiga, Cita Rasanya Tetap Sama Sejak 1976

18 Februari 2025
610
Resmikan Klinik Kesehatan di Winong Pati, Dewan Harap Akses Layanan Kesmas Lebih Mudah

Resmikan Klinik Kesehatan di Winong Pati, Dewan Harap Akses Layanan Kesmas Lebih Mudah

11 April 2026
554

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya