BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora ditunjuk sebagai pilot project Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
Permendagri terbaru ini mengubah definisi Posyandu menjadi lembaga kemasyarakatan yang menyediakan layanan terpadu di desa/kelurahan, tidak hanya kesehatan, tetapi juga mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Kepala Dinas Kesehatan, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Dinkesda) Blora, Edi Widayat, menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah melakukan asesmen Posyandu di Kabupaten Blora.
“Di Jawa Tengah, hanya Blora yang menjadi pilot project. Penerapannya ada 19 poin, dan kami siap menyanggupi program Kemenkes,” ujar Edi, Rabu, 17 September 2025.
Penambahan Kader Posyandu untuk 6 Bidang SPM
Saat ini, setiap Posyandu di Blora hanya memiliki 5 kader kesehatan. Ke depannya, akan ada lima kader tambahan yang menangani bidang Pendidikan, Sosial, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, serta Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam regulasi tersebut, Kemenkes menjamin payung hukum terhadap kader-kader di luar kesehatan yang akan bertugas dalam satu unit Posyandu.
“Jangan mengambil kader yang ada di kesehatan. Pendataan ini untuk memastikan kesiapan kader di bidang SPM lainnya,” jelas Edi.
Saat ini, Kabupaten Blora memiliki 7.067 kader kesehatan yang tersebar di 1.313 Posyandu. Penambahan kader untuk 5 SPM diperkirakan mencapai 6.565 orang.
“Nantinya setiap posyandu akan ada penambahan 5 kader lagi, jadi asumsinya ada penambahan 6.565 kader untuk 5 SPM,” tutur Edi.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki











