PATI, Harianmuria.com – Pansus Hak Angket DPRD Pati memanggil mantan karyawan honorer RSUD RAA Soewondo Pati, Kamis, 14 Agustus 2025, untuk meminta keterangan terkait kebijakan kontroversial Bupati Sudewo.
Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, menyatakan fokus pembahasan diarahkan pada dugaan pelanggaran dalam pengisian jabatan Direktur RSUD serta pemecatan 216 pegawai.
“Sebanyak 216 karyawan eks RSUD ini dipecat dengan alasan efisiensi. Harus kami undang dua pihak untuk verifikasi,” ujar Bandang.
Bandang juga mengungkapkan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah tiga kali mengirim surat teguran resmi yang ditembuskan ke DPRD Pati. BKN menilai pengangkatan Direktur RSUD Soewondo tidak sah.
“Status direktur yang dinilai tidak sah membuat kebijakan pemutusan kontrak karyawan patut dipertanyakan. Akan ada konsekuensinya,” tambahnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki











