BLORA, Harianmuria.com – Oknum jaksa Kejaksaan Negeri Blora yang sebelumnya sempat tersandung kasus narkoba, kini dialihtugaskan. Usai dicopot dari jabatannya sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora lantaran positif konsumen narkoba, kini AA dimutasi ke NTT.
Ini merupakan respon Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas ulah negatif jajarannya itu.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora AA dicopot dari jabatannya lantaran positif mengkonsumsi narkoba. Namun hingga kini belum ada sanksi tegas kepada yang bersangkutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menjelaskan jika pihaknya sudah menerima laporan kasus tersebut dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Tersandung Narkoba, Kasi Barang Bukti Kejari Blora Resmi Dicopot usai Diperiksa Kejati Jateng
Tindaklanjut dari laporan itu, yang bersangkutan kemudian dimutasi ke NTT.
“Iya ini bagian dari itu (sanksi),” jelasnya, baru-baru ini.
Menurutnya, Kejagung mengambil langkah-langkah responsif sembari menunggu hasil pemeriksaan pengawasan yang telah disampaikan Kejati Jateng ke Kejagung. Sehingga bisa jadi ada sanksi lain yang menunggu.
“Nanti kita lihat bagaimana hasil pemeriksaan pengawasannya dari Kejagung ya,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejati memberikan keterangan yang berubah-ubah dan lambat atas kasus tersebut. Dari dugaan pemerasan dan narkoba, pihak Kejati sama sekali tak mengkonfirmasi keduanya.
Hingga akhirnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono membantah jika yang bersangkutan diperiksa lantaran kasus narkoba.
“Dibawa ke Kejati bukan karena narkoba mas, tapi terkait profesionalitas kinerja yang bersangkutan,” imbuhnya.
Positif Pakai Narkoba, Kasi Barang Bukti Kejari Blora Diperiksa Kejati Jateng
Kemudian beberapa waktu berselang, Asintel Kejati Jateng Freddy Simanjuntak dalam jumpa persnya justru memberikan keterangan berbeda dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono. Freddy justru membenarkan jika Kasi BB Kejari Blora positif narkoba.
“Saya sampaikan itu (penyalahgunaan narkoba, Red) benar. Kami sudah melakukan PAM SDO (Pengamanan Sumber Daya Organisasi) yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela yaitu menggunakan narkoba. Berdasarkan hasil lab BNN yang bersangkutan positif narkoba,” paparnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Asisten Intelijen (Kejati) Kejati Jateng, Freddy Simanjuntak mengatakan pihaknya menindak tegas dan gerak cepat untuk mengamankan oknum tersebut. Dengan mencopot jabatan yang disandang.
“Sudah kami copot dan kami mutasi sebagai jaksa fungsional di Kejati,’’ ujarnya. (Lingkar Network | Hanafi – Harianmuria.com)