JEPARA, Harianmuria.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah selesai menyampaikan hasil rekap tingkat kabupaten di tingkat provinsi beberapa hari yang lalu. Dalam penyampaian hasil tersebut, tidak ada perubahan sama sekali dan sama seperti apa yang telah diplenokan di tingkat kabupaten.
“Ya lancar, kami sampaikan pleno hasilnya dalam waktu 5 menit, dan semuanya clear,” kata Muhammadun selaku Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara pada Senin, 9 Desember 2024.
Saat ditanya terkait waktu penetapan calon terpilih, Madun mengungkapkan jika pihaknya saat ini masih menunggu informasi dari pihak Mahkamah Konstitusi (MK).
“Terkait gugatan sengketa, semenjak diumukan hasil sampai saat ini belum ada,” tambahnya.
Dalam peraturan MK Nomor 3 tahun 2024, dijekaskan bahwa permohonan dapat diajukan kepada MK secara luring (offline) dan daring (online), dan diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung semenjak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh termohon.
Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan, maka penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) kepada KPU. Namun, jika ada permohonan perselisihan pemilih, maka penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK, paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan, dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.
“Saat pleno penetapan calon terpilih nantinya, kami akan mengundang teman-teman media. Tunggu saja waktunya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Harianmuria.com)