BLORA, Harianmuria.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah akhirnya mencopot jabatan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora yang disandang AA. Keputusan tersebut ditetapkan setelah AA terbukti positif mengonsumsi narkoba.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono membantah jika yang bersangkutan diperiksa lantaran kasus narkoba.
“Dibawa ke Kejati bukan karena narkoba mas, tapi terkait profesionalitas kinerja yang bersangkutan,” imbuhnya.
Asintel Kejati Jateng Freddy Simanjuntak dalam jumpa persnya justru memberikan keterangan berbeda dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono. Freddy justru membenarkan jika Kasi BB Kejari Blora positif narkoba.
Positif Pakai Narkoba, Kasi Barang Bukti Kejari Blora Diperiksa Kejati Jateng
“Saya sampaikan itu (penyalahgunaan narkoba, Red) benar. Kami sudah melakukan PAM SDO (Pengamanan Sumber Daya Organisasi) yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela yaitu menggunakan narkoba. Berdasarkan hasil lab BNN yang bersangkutan positif narkoba,” paparnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Asisten Intelijen (Kejati) Kejati Jateng, Freddy Simanjuntak mengatakan pihaknya menindak tegas dan gerak cepat untuk mengamankan oknum tersebut dengan mencopot jabatan yang disandang.
“Sudah kami copot dan kami mutasi sebagai jaksa fungsional di Kejati,’’ ujarnya, Senin, 12 November 2024.
Dugaan Kasus Pemerasan dan Narkoba, Kasi Barang Bukti Kejari Blora Dipanggil Kejati Jateng
Menurutnya, pihaknya telah melakukan bidang pengawasan dan selesai melakukan pemeriksaan.
“Kami sudah melakukan tupoksi kami. Setelah selesai pemeriksaan kami kirim ke Kejagung,” terangnya.
Ia pun mengakui kasus AA tak sampai disini dan proses internal masih berlanjut. Sebab, AA nantinya akan mendapatkan sanksi internal.
“Ini kan masih berlangsung di Kejagung. Sanksinya bisa ringan, sedang ataupun berat yang sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pecat,” ujarnya. (Lingkar Network | Hanafi – Harianmuria.com)