KUDUS, Harianmuria.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren yang tengah dikerjakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus hingga saat ini belum selesai dan perlu dibedah ulang.
Hal ini diungkapkan Wakil Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kudus, Muhtamat. Dirinya menyebut, terdapat pembahasan yang perlu dibenahi guna memaksimalkan manfaat dari ranperda ini.
“Mulai dari fasilitas infrastruktur, hingga fasilitas kesahatan penunjang kesejahteraan santri dan pengasuh. Ini perlu dikaji sebaik mungkin agar dapat memberikan fasilitas kepada pondok pesantren yang ada di Kota Kretek,” ujarnya saat dihubungi pada Senin (19/6).
Pihaknya menyatakan bahwa target besar sedang dikejarnya agar ranperda ini selesai dan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada tahun ini.
“Jadi ini perlu dikaji lagi agar benar-benar menjadi payung hukum tetap yang mengimplementasikan peran serta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kudus dalam memajukan pendidikan Pondok Pesantren,” katanya.
Muhtamat mengatakan ranperda ini diproyeksikan menjadi dasar bagi Pemda Kudus. Sementara bedah ulang Ranperda kali ini akan berfokus pada peninjauan yuridis Ranperda Fasilitasi Pondok Pesantren.
“Melalui pengajuan satu pasal yang diusulkan dalam harmonisasi Perda sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren tidaklah cukup,” jelasnya.
Anggota Komisi D DPRD Kudus ini berharap, Ranperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren diharapkan bisa menjadi payung hukum bagi Ponpes secara luas. Utamanya memasukkan beberapa pasal tambahan yang mendorong pemerintah daerah agar bisa membantu pesantren dalam hal penganggaran.
“Termasuk kesetaraan lulusan, jaminan keamanan dan kesehatan, hingga berbagai sarpras penunjang lainnya. Untuk bantuan dapat berupa dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menunjang operasional dan pendidikan di pondok pesantren,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa perda ini nantinya akan mendorong pemerintah daerah hadir tidak hanya dalam hal pendanaan saja. Namun, menjamin kemajuan pondok pesantren di Kota Kretek sebagai penunjang pendidikan.
“Penunjang pembelajaran ini selain infrastruktur tempat belajar dan asrama tempat tinggal, juga sarpras terkait kesehatan, keamanan, dan tempat ibadah bagi santri,” tandasnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Harianmuria.com)