JEPARA, Harianmuria.com – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jepara, Sutrisno meminta penanganan dan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Jepara ditentukan berdasarkan skala prioritas.
“Program ini sangat bagus, tapi fakta di lapangan itu masih banyak rumah tidak layak huni yang perlu ditangani oleh pemerintah, berikan bantuan ini kepada yang memang sangat-sangat membutuhkan. Berikan saja sesuai kebutuhan penerima, ditanya dulu butuhnya apa baru diberikan,” katanya, Senin (19/06).
Selain itu, Sutrisno juga mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara untuk segera melaksanakan program RTLH sesuai waktu yang sudah ditentukan.
“Kalau bisa segera dilaksanakan. Kalau sudah musim hujan kan kasian, tidak bisa maksimal membangunnya,” ungkapnya.
Diketahui Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif sempat menyayangkan pemotongan anggaran RTLH dan pengurangan jumlah penanganan yang semula 1000 unit menjadi 367 unit. Meskipun sebenarnya target RTLH sudah melebihi Rencanan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jepara.
Akan tetapi dalam APBD 2023 telah diputuskan penanganan 1000 RTLH. Namun dengan alasan tidak tercapainya PAD, Pemkab Jepara memutuskan untuk memangkas anggaran RTLH dan kegiatan strategis lainnya.
“Aslinya cukup disayangkan, tapi kita terima saja lah, kalau bisa segera dilaksanakan,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi fisik bangunan merupakan salah satu indikator untuk menilai tingkat kekumuhan suatu daerah. Program bantuan RTLH bagi masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memang harus terus diupayakan Pemkab Jepara. Perbaikan rumah tersebut diupayakan untuk meningkatkan derajat keamanan, kenyamanan, dan kesehatannya.
“Oleh karena itu peningkatan kualitas rumah tidak layak huni merupakan faktor menunjang untuk mengurangi tingkat kekumuhan dan/atau mencegah adanya kawasan kumuh baru,” jelasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)