SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menaikkan anggaran rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) menjadi Rp35 juta per unit pada 2026. Kenaikan ini dilakukan di tengah meningkatnya harga material bangunan dan untuk memastikan rumah warga yang dibantu memenuhi standar rumah sehat.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Murni Ediati yang akrab disapa Pipie, mengatakan tahun ini terdapat target rehabilitasi sebanyak 1.000 titik RTLH.
“Target tahun ini sesuai dengan RPJMD dan Renstra, satu tahun di 2026 ada 1.000 titik rumah,” katanya, Minggu, 16 Agustus 2026.
Hingga semester pertama 2026, sekitar 600 titik telah masuk dalam usulan. Dari jumlah tersebut, 105 rumah telah dieksekusi di lapangan, sedangkan sisanya masih dalam proses distribusi material.
“Semester satu ini kita sudah sekitar 600 titik usulan. 105 itu sudah dieksekusi di lapangan, sisanya masih proses drop material,” ujarnya.
Murni menargetkan seluruh proses rehabilitasi RTLH tahun ini rampung pada September 2026.
“Target selesainya September. Akhir September insyaallah itu sudah bisa terpenuhi,” jelasnya.
Menurut Pipie, penerima bantuan tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan usulan masyarakat. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, baik dari sisi kondisi ekonomi maupun kondisi bangunan.
“Yang jelas dia harus masyarakat berpenghasilan rendah atau miskin. Terus kondisi rumahnya itu tidak layak,” ungkapnya.
Kondisi RTLH, lanjut dia, salah satunya dapat dilihat dari lantai yang masih berupa tanah, dinding yang belum permanen, hingga kondisi atap yang bocor atau masih menggunakan terpal.
“Misalnya lantainya masih tanah atau belum diplester. Dindingnya tidak permanen atau masih papan, atau separuh papan. Atapnya juga masih dalam kondisi bocor atau pakai terpal,” paparnya.
Selain kondisi fisik bangunan, standar rumah sehat juga menjadi pertimbangan. Menurutnya rumah harus memiliki pencahayaan dan sirkulasi udara yang memadai.
“Jendela-jendelanya juga kurang memenuhi standar secara teknis rumah sehat. Rumah sehat itu kan tercukupi cahaya, sirkulasi udara,” imbuhnya.
Pemkot Semarang juga menaikkan nilai bantuan rehabilitasi RTLH. Jika sebelumnya satu unit mendapatkan sekitar Rp20 juta, tahun ini anggarannya menjadi Rp30 juta hingga Rp35 juta. Pipie mengatakan, kenaikan tersebut dilakukan karena harga material bangunan mengalami peningkatan.
“Kalau tahun lalu itu awal mulanya satu unit rehab rumah tidak layak itu Rp20 juta. Nah, tahun ini instruksi dari Bu Wali Kota menaikkan jadi Rp30 juta sampai Rp35 juta per unitnya,” katanya.
“Karena material sudah cukup naik dan akhirnya supaya target rumah sehatnya satu unit tercapai, kita menaikkan juga biaya rehab rumah tidak layak ini,” imbuhnya.
Untuk program RTLH 2026, Pemkot Semarang telah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 miliar. Murni menyebut masih ada kemungkinan tambahan anggaran melalui perubahan APBD.
“Anggarannya tahun ini diberi Bu Wali Kota Rp20 miliar untuk pengentasan RTLH di tahun ini. Kemungkinan dari perubahan anggaran diberikan kembali,” ujarnya.
Mekanisme pengajuan RTLH dilakukan secara berjenjang dari tingkat lingkungan hingga pemerintah kota.
“Biasanya berjenjang, dari RT terus ke RW, ke kelurahan, kemudian kecamatan, akhirnya diusulkan ke wali kota,” jelas Murni.
Setelah usulan masuk, Disperkim tidak langsung menetapkan warga sebagai penerima bantuan. Dinas akan melakukan survei dan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi rumah sesuai kriteria.
“Dinas kami juga tidak hanya menerima, harus cek survei lapangan, verifikasi lapangan apakah memang ini layak untuk kita bantu sesuai dengan standar-standar yang memang harus kita bangunkan,” katanya.
Salah satu persoalan yang cukup banyak ditemukan adalah tidak adanya dokumen kepemilikan tanah.
“Yang sisanya itu misalnya banyak yang tidak punya sertifikat, karena tentunya kita bantu yang harus ada kepemilikan tanah,” ungkapnya.
Pemkot Semarang menargetkan seluruh RTLH dapat dituntaskan pada 2029 sesuai target RPJMD. Namun, warga yang terkendala status kepemilikan tanah tetap menjadi pekerjaan rumah tersendiri. Pemkot akan mencari skema pembiayaan di luar APBD agar kelompok tersebut tidak sepenuhnya terlepas dari program penanganan RTLH.
“Untuk yang tidak punya kepemilikan tanah itu kita carikan metode penganggaran di luar APBD,” kata Murni.
Skema tersebut, lanjut dia, dapat dilakukan melalui kolaborasi dengan pihak swasta.
“Bisa dari perusahaan-perusahaan, pengembang-pengembang perumahan, dari perbankan ataupun perusahaan-perusahaan swasta yang bisa ikut kolaborasi dengan program dan visi-visi wali kota,” tuturnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Tia











