PATI, Harianmuria.com – Petani Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati menyuarakan aksi atas hak tanah yang diduga dirampas oleh PT Laju Perdana Indah (LPI).
Tanah tersebut sejak era kemerdekaan dimanfaatkan oleh petani Pundenrejo untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun tidak diketahui secara pasti, tanah tersebut telah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) PT BAPPIPUNDIP dan dijual PT Laju Perdana Indah (LPI) atau Pabrik Gula (PG) Pakis Baru.
Meski berstatus HGB, masyarakat masih diijinkan untuk ikut memanfaatkan lahan tersebut selama puluhan tahun. Akan tetapi, pada 2020 lalu PT LPI justru merusak tanaman petani milik warga dan menggantinya dengan tanaman tebu. Hal ini pun dinilai menyalahi aturan izin HGB LTI.
Beberapa kali warga melakukan aksi untuk merebut kembali tanah tersebut, seperti aksi terakhir yang dilakukan petani pada Selasa (21/3) di kantor ATR/BPN Kabupaten Pati.
Petani Pundenrejo keberatan atas perpanjangan HGB PT LPI yang diketahui akan berakhir pada 2024. Selain itu, warga juga menuntut kepada Kepala Kantor Pertanahan Pati untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri ATR/BPN agar tidak memperpanjang HGB PT LPI yang cacat.
Kepala Seksi Hak dan Pendaftaran Kantor ATR/BPN Kabupaten Pati, Solikin menyampaikan bahwa mereka selaku pejabat pertanahan yang paling bawah akan menyampaikan aspirasi mereka kepada para pimpinan.
“Sebenarnya penanganan memang di ranah Kanwil dan Pusat. Sehingga pelaksanaan selanjutnya kita menunggu keputusan pusat. Nanti akan kami komunikasikan ke pimpinan, karena kami harusnya clean and clear ketika menerbitkan sertifikat. Maka dari pertemuan hari ini, akan kita teruskan ke pimpinan, bagaimana tindakan kami dalam permohonan hak yang akan diajukan oleh PT LPI,” tegasnya.
Sementara LBH Semarang, Fajar M Andika yang mendampingi petani mengatakan jika kasus konflik tanah yang terjadi sejak tahun 2000 ini akan tetap diperjuangkan petani Pundenrejo. Pihaknya pun berharap BPN tidak hanya mendengar aspirasi petani tapi juga secara nyata menindaklanjuti perkara tersebut.
“Tanggapan BPN mereka normatif, hanya akan meneruskan surat yang warga kirimkan. Karena harapan kami BPN punya keberpihakan yang jelas kepada masyarakat. Maka langkah selanjutnya jika BPN tidak merespon keinginan warga, akan diadakan aksi lebih besar agar BPN bertindak tegas dan berpihak kepada masyarakat,” ujarnya. (Lingkar Network | Khairul Mishbah – Harianmuria.com)