JAKARTA, Harianmuria.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud telah menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 TPS 8 desa, Rabu (9/4/2025).
Dengan selesainya PSU di Kabupaten Talaud tersebut, KPU berhasil melaksanakan PSU di sepuluh daerah sebagaimana yang diputus Mahkamah Konstitusi (MK).
“Menindaklanjuti Putusan MK Nomor 51/PHPU.BUP- XXIII/2025, KPU Kabupaten Kepulauan Talaud telah menggelar PSU. Pelaksanaan PSU 45 hari sejak Putusan MK dibacakan,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam siaran pers, Jumat (11/4/2025).
Menurut Afif, pelaksanaan PSU di Kabupaten Talaud berlangsung tertib, aman dan lancar di seluruh TPS, dengan tingkat partisipasi sebesar 87,67 persen. Adapun jumlah pemilih PSU sebanyak DPT 3.007, DPTb 10, dengan pengguna hak pilih sebanyak 2.645 orang.
“PSU di Kab Kepulauan Talaud menjadi pelaksanaan yang ke-10. Seluruhnya telah berjalan dengan lancar,” ujar Afif.
Sebelumnya, KPU telah melaksanakan PSU di empat kabupaten pada 22 Maret 2025, yaitu Kabupaten Siak (2 TPS dan 1 TPS Khusus Rumah Sakit), Bangka Barat (4 TPS), Barito Utara (2 TPS), dan Magetan (4 TPS).
PSU berikutnya dilaksanakan pada 5 April 2025 di Kota Sabang (1 TPS), Kabupaten Banggai (89 TPS), Kabupaten Bungo (21 TPS), Kabupaten Pulau Taliabu (9 TPS), dan Kabupaten Buru (1 TPS). Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) juga dilakukan di 1 TPS di Buru.
(SUBEKAN – Harianmuria.com)