PATI, Harianmuria.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi tata cara bakal calon dan penggunaan sistem informasi pencalonan anggota DPRD Kabupaten Pati. Kegiatan ini berlangsung di Hotel New Merdeka Pati pada Selasa (18/4).
Rakor dan sosialisasi yang dihadiri pejabat Forkompimda tersebut, KPU mengikutsertakan pengurus atau utusan parpol se-Kabupaten Pati.
Selain itu, dinas terkait juga dilibatkan dengan persyaratan yang nantinya diperlukan bakal calon anggota legislatif Pemilu 2024.
Ketua KPU, Imbang Setiawan mengatakan rakor tersebut dilakukan sebagai persiapan untuk mengumumkan pendaftaran bakal calon legislatif pada 24 sampai 30 April 2023, dan masa pendaftaran bacaleg pada 1 hingga 14 Mei 2023.
“Terkait persyaratan bakal calon kemudian terkait dengan dokumen-dokumen yang harus dipenuhi dapat dikoordinasikan dengan dinas atau lembaga terkait, untuk parpol bisa berinteraksi dan dipersiapkan dengan dokumen tersebut, sehingga pendaftaran pencalonan ini bisa berjalan lancar,” jelasnya.
Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro berharap koordinasi antara pemangku kebijakan (stakeholder) dengan parpol dapat meingkat, terutama dalam mengurus kelengkapan administrasi bagi bakal-bakal calon yang akan mengajukan diri sebagai calon anggota dewan pada Pemilu 2024 mendatang.
“Apa yang kita lakukan ini mampu memberikan langkah konkrit dalam kita mampu memberikan sosialisasi ke masing-masing parpol terkait tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pati,” terangnya. (Lingkar Network | Harianmuria.com)