• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Agustus 19, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Kejari Pekalongan Sita Rumah Kades Terpidana Korupsi Dana Desa

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
27 Februari 2025
in News, Hukum & Kriminal, Pekalongan
75 1
Spanduk tanda penyitaan yang dipasang Kejari Pekalongan di rumah Kades Coprayan. (Dok. Kejari Pekalongan/Harianmuria.com)

Spanduk tanda penyitaan yang dipasang Kejari Pekalongan di rumah Kades Coprayan. (Dok. Kejari Pekalongan/Harianmuria.com)

585
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

PEKALONGAN, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menyita rumah milik Mutofar, Kepala Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021.

Penyitaan dilakukan pada Senin (17/2/2025) lalu, sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tipikor Semarang. Mutofar sebelumnya divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti (UP) senilai Rp238,5 juta. Jika dalam satu bulan setelah putusan tetap ia tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, ia harus menjalani kurungan tambahan selama satu tahun.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Pekalongan, Mustofa, mengonfirmasi penyitaan rumah tersebut.

“Sehubungan dengan perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada 16 Oktober 2024, maka harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” jelasnya, Kamis (27/2/2025).

Rumah yang disita berlokasi di Desa Coprayan dan tercatat atas nama Mutofar. Penyitaan dilakukan sesuai prosedur dan berlangsung dengan aman.

“Dalam proses penyitaan dan pemasangan spanduk penyitaan, semuanya berjalan lancar sesuai dengan SOP yang berlaku,” tambah Mustofa.

(FAHRI AKBAR – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Dana DesaInfo PekalonganKejari Pekalongankorupsi dana desapenyitaan rumah
SummarizeShare42SendShare
Previous Post

Jelang Ramadan, Satpol PP Robohkan 8 Bangunan Karaoke Ilegal di Pati

Next Post

Ajukan 4 Tuntutan, Ratusan Driver Ojol Geruduk Kantor Grab Semarang

Basuki Rahardjo

Basuki Rahardjo

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa Tlogomulyo Grobogan, Kantor dan Rumah Kades Digeledah

Dugaan Korupsi Dana Desa Tlogomulyo Grobogan, Kantor dan Rumah Kades Digeledah

by ulfa puspa
8 Juli 2026
547

GROBOGAN, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menggeledah kantor dan rumah Kepala Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug pada Selasa, 7 Juli 2026. Penggeledahan tersebut untuk keperluan penyelidikan dugaan perkara...

177 Desa di Jepara Cairkan Dana Desa Tahap II Senilai Rp32 M, 7 Desa Masih Proses

177 Desa di Jepara Cairkan Dana Desa Tahap II Senilai Rp32 M, 7 Desa Masih Proses

by utia
5 Juli 2026
544

JEPARA, Harianmuria.com - Sebanyak 177 desa di wilayah Kabupaten Jepara telah berhasil mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II hingga awal Juli 2026. Pencairan tahap kedua ini dilakukan sejak...

Dana Desa Rembang 2026 Anjlok, Tiap Desa Cuma Dapat Rp300 Juta

Dana Desa Rembang 2026 Anjlok, Tiap Desa Cuma Dapat Rp300 Juta

by Rosyid
5 Juli 2026
527

REMBANG, Harianmuria.com - Dana Desa yang diterima pemerintah desa di Kabupaten Rembang pada 2026 anjlok drastis. Jika sebelumnya setiap desa rata-rata memperoleh sekitar Rp1 miliar, tahun ini nilainya...

Rp27,75 Miliar Dana Desa Tahap 2 di Blora Cair, Pemdes Diminta Percepat Pembangunan

Rp27,75 Miliar Dana Desa Tahap 2 di Blora Cair, Pemdes Diminta Percepat Pembangunan

by ulfa puspa
27 Juni 2026
686

BLORA, Harianmuria.com – Setelah pencairan Dana Desa (DD) tahap 1 tahun anggaran 2026 selesai, tercatat 152 desa di Kabupaten Blora telah mencairkan DD tahap 2 dengan jumlah anggaran...

Load More

BERITA UTAMA

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
592
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
518
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
531
Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
531

TRENDING HARI INI

  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Anak PMI Asal Gresik Jadi Paskibraka KBRI Kuala Lumpur, Titip Harapan untuk Pendidikan

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Proyek Rehabilitasi Pasar Ngawen Blora Tetap Dilanjutkan Meski Molor dari Target

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 7 PNS Pemprov Jateng Mengundurkan Diri, Ternyata Ini Alasannya

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi biji kopi. (Freepik/Harianmuria.com)

Punya Karakteristik yang Berbeda, Ketahui Perbedaan Kopi Jenis Arabika dan Robusta

17 September 2023
829
Monumen menara Kudus yang menyimpan banyak oleh-oleh khas mulai dari jenang sampai sirup parijoto. (Google Map/Harianmuria.com)

10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Kudus, Mulai Jenang Sampai Sirup Parijoto

20 September 2022
1.1k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya