JEPARA, Harianmuria.com – Sebanyak 177 desa di wilayah Kabupaten Jepara telah berhasil mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II hingga awal Juli 2026. Pencairan tahap kedua ini dilakukan sejak Mei 2026.
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinsospermades, Ummi Rahmayani, mengatakan Dana Desa Tahap II yang telah dicairkan yakni senilai sekitar Rp32 miliar.
“Per Jumat (3 Juli 2026) sebanyak 177 desa telah mencairkan Dana Desa Tahap II dengan total pagu anggaran mencapai Rp 32,193,390,800. Masih terdapat 7 desa yang belum menyelesaikan proses pencairan tahap kedua,” katanya, Sabtu, 4 Juli 2026.
Ummi menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), pemerintah daerah tidak menetapkan batas waktu khusus untuk pengajuan pencairan Dana Desa. Meski demikian, proses pengajuan tetap mengacu pada ketentuan PMK dengan batas maksimal hingga akhir tahun anggaran.
Pihaknya berharap seluruh desa yang belum mencairkan Dana Desa Tahap II dapat menyelesaikan pengajuan pada bulan Juli 2026 agar pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa tidak mengalami keterlambatan.
“Harapannya bulan Juli ini seluruh desa sudah mencairkan Tahap II sehingga kegiatan yang telah direncanakan bisa segera dilaksanakan,” terangnya.
Sementara itu untuk Dana Desa Tahap 1, ia menyebut telah 100 persen dicairkan sejak awal tahun.
“Untuk Tahap I sudah 184 desa seluruhnya mencairkan Dana Desa dengan total pagu anggaran sebesar Rp31.070.950.400,” ujarnya.
Selain perkembangan penyaluran Dana Desa, Ummi juga menyebutkan adanya perubahan kebijakan alokasi Dana Desa pada tahun 2026. Pagu Dana Desa Reguler, kata dia, mengalami penurunan cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Jika pada tahun 2025 total pagu Dana Desa Reguler di Kabupaten Jepara mencapai sekitar Rp213 miliar, maka pada tahun 2026 nilainya turun menjadi sekitar Rp64 miliar.
“Penurunan ini berdampak langsung pada besaran Dana Desa yang diterima masing-masing desa. Apabila sebelumnya rata-rata desa memperoleh alokasi sekitar Rp1 miliar, kini besaran Dana Desa Reguler yang diterima berkisar antara Rp200 juta hingga Rp400 juta per desa,” jelasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Tia











